KLHK gencarkan operasi pembersihan jerat satwa dilindungi setelah harimau Inung Rio mati

id harimau sumatera,KLHK,BBKSDA Riau,inung rio,jerat satwa,berita riau antara,berita riau terbaru

KLHK gencarkan operasi pembersihan jerat satwa dilindungi setelah harimau Inung Rio mati

Sejumlah petugas melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap harimau sumatera Inung RIo yang mati di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya (PR-HSD), di Provinsi Sumatera Barat, pada April 2019. (ANTARA/HO-BBKSDA Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggencarkan operasi pembersihan jerat di hutan yang membahayakan satwa dilindungi, setelah insiden matinya harimau sumatera Inung Rio.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono di Pekanbaru, Kamis, mengatakan instruksi itu diberikan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Wiratno untuk seluruh jajarannya.

"Hari ini Dirjen KSDAE memerintahkan jajaran kita turun ke lapangan untuk membersihkan jerat-jerat di dalam hutan yang telah membawa korban satwa liar kita. Pak Dirjen juga minta hasilnya dilaporkan segera kepadanya langsung,” kata Suharyono.

Ia mengatakan BBKSDA Riau sebenarnya sudah melakukan operasi untuk membersihkan jerat di hutan yang menjadi lokasi terjeratnya harimau Inung Rio. Lokasinya berada di kawasan restorasi ekosistem Riau (RER) yang dikelola PT Gemilang Cipta Nusantara (GCN) di Desa Sangar Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Sampai sekarang operasi itu masih berlangsung,” kata Suharyono sembari menambahkan sudah ada empat jerat yang ditemukan di kawasan itu.

Harimau sumatera (panthera tigris sumatrea) yang diberi nama Inung Rio mati pada 15 April lalu atau hanya 20 hari setelah mendapatkan perawatan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya (PR-HSD), di Provinsi Sumatera Barat. Kematiannya baru terungkap ke publik pada awal Juli ini.

Jerat sling baja sebelumnya juga sudah mematikan tiga harimau sumatera di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada 2018. Jerat itu sebenarnya mencengkeram perut induk harimau liar, tapi ternyata di dalam satwa dilindungi itu ada dua janin bayi harimau yang ikut mati.

Pelaku pemasang jerat tersebut berhasil ditangkap dan diadili. Pelaku yang bernama Falalini Halawa, dijatuhi vonis tiga tahun penjara di pengadilan negeri setempat.

Namun, untuk kasus penjeratan terhadap harimau Inung Rio, pelakunya sampai sekarang belum bisa diketahui. Suharyono menjelaskan hasil uji laboratorium menunjukkan kematian Inung Rio akibat tumor. Hal itu berdasarkan hasil uji laboratorium dari Pusat Studi Satwa Primata di Bogor.

Dalam laporan histopatologi terhadap harimau tersebut, lanjutnya, teridentifikasi potongan jaringan yang merupakan bagian dari sebuah tumor yang terdiri atas populasi padat sel-sel tumor epithelia yang tersusun dalam solid sheets ditunjang oleh stroma fibrovaskular.

"Jadi kesimpulannya, Inung mati karena tumor yang ada di bagian mulutnya. Belum sempat diangkat, namun sudah mati duluan," katanya.

Baca juga: Harimau Sumatera Inung Rio mati 15 April, begini penyebab kematiannya

Baca juga: BBKSDA: 3 harimau yang terkam buruh panen akasia hingga tewas di Riau