Menanti putusan MK

id perselisihan hasil pemilihan umum, Mahkamah konstitusi, sidang MK

Menanti putusan MK

Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta (ANTARA) - Seluruh mata masyarakat Indonesia pada saat ini tertuju kepada sembilan hakim konstitusi yang tinggal hitungan jam akan membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya pada Kamis ini pada pukul 12.30 WIB, dimana jadwal ini maju satu hari dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada Jumat (28/6).

Pemajuan jadwal pembacaan putusan ini, kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, karena Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.

"RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (Kamis, 27/6)," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (26/6).

"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya, itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27. Kalau sudah siap, mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas Fajar.

Fajar juga mengaku bagian Kepaniteraan MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara pada hari Senin (24/6) pukul 14.15 WIB melalui surat elektronik.

Fajar menjelaskan bahwa hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat 3 hari sebelum sidang digelar.

"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang pada hari ini juga," kata Fajar.

Fajar juga mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan pada hari Kamis.

Perkara ini berawal dari Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Uno, yang menilai Pilpres 2019 dilaksanakan penuh kecurangan sehingga tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonannya ke MK.

"Hari ini kami mewakili dan mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Umum Presiden," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK Jakarta, Jumat (25/6).

Bambang mengatakan dalam permohonan tersebut pihak Prabowo - Sandi menyampaikan beberapa argumen penting. Kendati demikian apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandi.

Dalam permohonan yang ditandatangani Para Tim Kuasa Hukumnya, Yakni Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

Pihak Prabowo-Sandi menyebut pelanggaran pemilu dapat terjadi di semua tahapan dan proses pemilu, yaitu sebelum, pada saat dan setelah pencoblosan, karena itu, kalau melakukan kecurangan dalam proses sebelum pencoblosan, maka pasangan capres dan cawapres yang menang dengan cara-cara curang secara sistematis, terstruktur dan masif harus dibatalkan kemenangannya oleh proses persidangan di MK.

Prabowo-Sandi menilai calon presiden petahana telah melakukan "abuse of power" dengan menggunakan kewenangan yang ada, termasuk penggunaan fasilitas negara, aparatur negara, lembaga negara, BUMN guna mendukung program kemenangannya.

Penyalahgunaan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika bernegara. Harus diingat bahwa pelanggaran etika adalah hal yang sangat prisipal, sebagaimana dikatakan Ronald D Dworkin, filosof dan ilmuwan AS "Moral priciple is the foundation of law".

Dalam permohonan ini menyebut pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dilakukan calon presiden petahana adalah penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebesan media dan pers, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegak hukum.

Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematism terstruktur dan masif, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana dan mencakup serta berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia.

Untuk itu, Prabowo-Sandi meminta tujuh permohonan kepada MK, yakni:. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Selanjut pemohon minta MK menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif, membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019, menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Pihak Prabowo-Sandiaga juga meminta MK memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian permohonan Prabowo-Sandi.

Permohonan ini telah dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ini dalam sidang perdana pada Jumat (14/6) dalam sidang pleno yang dipimpin ketua majelis hakim Anwar Usman beserta delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam sidang kedua pada Selasa (18/6), pihak KPU menyatakan dalil pemohon tidak menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kami tadi sudah jelaskan, tidak ada kecurangan terstruktur, itu kan melibatkan penyelenggara pemilu, ternyata penyelenggara tidak ada yang terlibat dalam proses yang didalilkan itu. Masif juga tidak karena wilayahnya yang terbatas. Kemudian sistematis tidak juga terjadi, karena tidak ada rancangan sudah disiapkan sejak lama," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, saat sidang di MK.

Jawaban yang disampaikan itu, ia mengatakan KPU optimistis jawaban oleh pihak termohon cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan oleh pemohon saat sidang perdana, Jumat (14/6) kemarin.

"Jadi jawaban kami cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab. Tinggal besok kalau memang dijadwalkan, kami akan sampaikan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan sampai dengan hari ini," katanya lagi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak terkait, yakni Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra yang juga menyebut dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif (TSM) adalah asumsi belaka.

"Dalil-dalil pemohon merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Yusril ketika memaparkan keterangan pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Yusril memaparkan dalam dalam permohonannya kubu Prabowo-Sandi justru tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan,

"Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait, termasuk argumentasi yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," ujar Yusril.

Padahal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon tersebut dikatakan Yusril, memiliki mekanisme penyelesaian hukumnya tersendiri yang diatur dalam Pasal 286 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sehingga penyelesaian pelanggaran hukum yang didalilkan Pemohon tersebut, penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konstitusi, melainkan di Bawaslu," ujar Yusril.

Pada sidang hari ketiga, pihak pemohon menghadirkan 15 saksi dan dua ahli, namun majelis hakim menetapkan hanya 13 saksi dan dua ahli yang berhak memberikan keterangannya guna memperkuat dalil permohonannya.

Sidang yang diselenggarakan pada Rabu (19/6) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini berjalan panjang dan baru selesai pukul 05.00 WIB Kamis (20/6) dini hari karena panjang pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli.

Selanjutnya sidang hari keempat terpaksa diundur menjadi pukul 13.00 pukul WIB dari jadwal sebelumnya pukul 09.00 WIB guna mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak KPU dan Bawaslu.

Namun dalam sidang keempat itu, KPU memutuskan untuk menghadirkan satu ahli guna membantah berbagai dalil yang diajukan pihak tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

"Setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi. Untuk ahli kami mendatangkan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai," kata ahli hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, Kamis (20/6).

Pada sidang kelima giliran pihak terkait mengajukan saksi dan ahli, dimana pihak Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi dan dua ahli guna membantah tuduhan para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandiaga.

Pada akhir sidang kelima ini para pihak yang bersengketa ini meminta para hakim konstitusi yang memutus perkara sengketa Pilpres ini bisa mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengajukan permintaan untuk melantunkan surat An-nisa ayat 135 sebelum sidang ditutup.

"Surat An-nisa 135 yang dipajang di depan Mahkamah Konstitusi itu adalah salah satu surat yang menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan," ucap Bambang.

"Untuk merahmati majelis ini, saya cuma minta waktu teman saya membacakan itu dan mudah-mudahanan dapat menjadi berkah bagi pengadilan ini," tambah dia.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum BPN, Zulfadli, kemudian melantunkan ayat suci tersebut dalam bahasa Arab, kemudian disertai terjemahannya.

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan," ucap Zulfadli.

Menanggapi ini, Yusril mewakili Jokowi-Ma'ruf menyatakan akan menghormati dan menerima apapun putusan Majelis Hakim dalam sidang sengketa Pilpres ini.

"Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.

Yusril mengatakan pihaknya bersyukur telah berkesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

Semua alat bukti dan argumen tim hukum 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia.

Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan persidangan yang berlangsung jujur dan adil. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.

Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan. Yusril mengatakan ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim yang mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.

Sedangkan Ketua KPU Arief Budiman selaku pihak termohon berharap hakim Konstitusi dapat memberikan hasil putusan persidangan yang seadil-adilnya.

"Kita percayakan sepenuhnya kepada yang mulia hakim MK untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Arief.

Arief mengaku bersyukur bahwa persidangan yang berlangsung selama lima kali tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Menanggapi hal tersebut, ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan pihaknya akan memutus dengan keadlian dan akan memakai surat An-nisa ayat 58 yang berisi tentang

penegakan keadilan sebagai dasar untuk mengambil keputusan.

"Bagi kami yang beragama Islam, Insya Allah kami tetap berpegang teguh dengan amanah Allah surat An-nisa ayat 58," kata Anwar.

Anwar pun juga melantunkan ayat suci tersebut dengan bahasa disertai dengan terjemahannya.

"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat," ucap Anwar.

Dengan janji yang disampaikan majelis hakim konstitusi ini, maka semua rakyat Indonesia ini maka wajar menggantungkan asa kepada sembilan hakim konstitusi ini memutuskan sengketa Pilpres 2019 ini dengan adil. Kita tunggu putusan MK ini pada Kamis siang ini.