Dumai (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kota Dumai siapkan proses deportasi sebanyak 35 warga negara Bangladesh,yang diamankan Kepolisian Resort Dumai pada Sabtu (22/6) di Jalan Soekarno Hatta Lintas Dumai-Duri menumpangi empat unit kendaraan mobil minibus.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai Gelora Ginting mengatakan, polisi melimpahkan warga asing ini pada Minggu (23/6), dan dari hasil pemeriksaan petugas, tidak ditemukan ada unsur pelanggaran keimigrasian, karena dokumen perjalanan lengkap, seperti paspor dan visa.
"Pemeriksaan masih berjalan, dan tidak ditemukan unsur pelanggaran imigrasi, rencana akan dipulangkan ke negara asal," kata Gelora, di Dumai, Rabu.
Dijelaskan, setelah rampung diperiksa, keseluruhan imigran dewasa ini akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi di Kota Pekanbaru untuk proses keimigrasian lebih lanjut dan rencana pemulangan.
Diketahui juga bahwa warga Bangladesh ini bertolak dari Provinsi Bali, namun belum dapat dipastikan rencana selanjutnya, apakah transit untuk menuju ke tempat lain atau hendak menetap di Dumai.
"Informasi dari mereka terputus dan kita belum tahu apa tujuan masuk ke Dumai," sebut nya.
Sedangkan kronologis diamankan 35 WN Bangladesh ini, menurut Kapolres Dumai Ajun Kombes Polisi Restika PN, atas dugaan tindak pidana penyelundupan orang, ikut diamankan empat orang warga Pekanbaru, yaitu Adi irwandi (41), Fedy Marga Syawal (40), Ade Safriyus (31) dan Musril (57).
Polisi awalnya mendapat informasi, kemudian turun ke lapangan pada Sabtu (22/6) sekira pukul 23.00 Wib dan WN Bangladesh berhasil diamankan pada Minggu (23/6) sekitar jam satu dinihari di lokasi Jalan Soekarno Hatta beserta kendaraan pengangkut.
"Polisi sedang gelar razia dan dilakukan pemeriksaan empat mobil minibus, ditemukan 35 WNA asal Banglades yang dibawa dari Pekanbaru, saat dimintai keterangan, mereka akan berangkat ke Malaysia," kata Kapolres Restika dalam keterangan pers.
Setelah mengamankan WN Bangladesh ini, polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk proses pelimpahan dan penanganan lebih lanjut. Terkait ini, pasal dilanggar yaitu Pasal 120 ayat 1 jo ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Ingin nyebrang secara ilegal ke Malaysia via Riau, 20 WNA Bangladesh kini ditahan di Rudenim Pekanbaru
Baca juga: Indonesia Deportasi 23 WNA Bangladesh Melalui Pekanbaru
Berita Lainnya
Ada upacara dan syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-74 di Dumai
26 January 2024 19:37 WIB
Imigrasi Dumai berangkatkan 17 pengungsi Rohingya ke Rudenim Pekanbaru
09 January 2024 17:10 WIB
Jumlah warga Rohingya diamankan di Dumai bertambah jadi 17 orang
03 January 2024 17:06 WIB
FOTO - Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Dumai
01 November 2023 22:24 WIB
80 Pekerja migran dideportasi dari Malaysia
09 September 2023 2:20 WIB
Pekerjakan orang asing ilegal, Imigrasi : PT SJIO Dumai langgar Keimigrasian
17 May 2023 15:30 WIB
Kantor Imigrasi Kota Dumai tahan warga Selangor Malayasia karena overstay
02 March 2023 15:44 WIB
Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Wali Kota Dumai jadi Inspektur Upacara
26 January 2023 12:59 WIB