KPI imbau masyarakat untuk tenang saat MK umumkan putusan sengketa Pilpres

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,sidang MK,KPI imbau masyarakat

KPI imbau masyarakat untuk tenang saat MK umumkan putusan sengketa Pilpres

Ketua KPI Yuliandre Darwis ketika diwawancarai media dalam Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (26/6/2019) (ANTARA News/Dewa Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau masyarakat untuk tenang saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan sengketa Pilpres dan mempercayakan validitas informasi kepada media arus utama.

"Masyarakat mudah-mudahan sudah mulai cerdas dan menyikapi dengan cara elegan setiap informasi yang didapat," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis dalam Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kiai Ma'ruf ajak semua pihak terima apapun hasil putusan MK

Dalam forum bertajuk "Pers di Pusaran Demokrasi", Yuliandre meyakini media arus utama atau "mainstream" memberikan sajian informasi yang baik meski saat ini media sosial menjadi tantangan tersendiri.

Media sosial, kata dia, lebih cepat meluas atau viral di masyarakat walau belum tentu memberikan kebenaran informasi yang terverifikasi.

Ia mengharapkan agar sajian informasi menjelang MK mengumumkan hasil sengketa Pilpres dapat berjalan benar dan proses pemilu yang berjalan sesuai koridor konstitusi.

"Kami imbau media penyiaran, besok (27/6) puncak putusan hasil akhir pemilu, apa pun hasilnya, inilah yang terbaik. Kami pikir janganlah membuat suatu drama, atau pun membuat dikotomi antara masyarakat," katanya.

KPI, kata dia, mengawasi 16 jaringan televisi nasional, 800 televisi lokal dan 2.000 radio.

Saat awal proses pemilu, lanjut dia, KPI mengawasi media penyiaran agar menyajikan konten dan durasi yang proporsional dengan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta dengan Dewan Pers.

KPI, kata dia, menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat saat masa kampanye hingga proses pencoblosan.

Meski demikian, untuk pemberitaan di media penyiaran masih berjalan sesuai mekanisme dengan baik dan belum ada media yang sampai dijatuhkan sanksi lebih berat yakni penghentian program hingga mengurasi durasi program.

"Tapi sampai level kemarin untuk pemberitaan semua berjalan hanya di level sanksi teguran. Kami berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk minta pandangan," katanya.

Baca juga: Yusril bantah ayat Alquran tidak relevan di sidang MK

Baca juga: MK majukan jadwal pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 jadi Kamis


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna