BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Cabang Panam buka 44 layanan fasilitas kesehatan

id Bpjs tk,BPJS tenaga kerja

BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Cabang Panam buka 44 layanan fasilitas kesehatan

Logo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJT-TK)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Panam, telah menyiapkan 44 unit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau fasilitas kesehatan hingga Mei 2019.

"44 PLKK ini tersebar di seluruh unit kerja Kantor Cabang Pekanbaru Panam, yakni KCP Kampar dan Rokan Hulu," kata Kepala Bidang Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Cabang Panam Suyono kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Suyono mengatakan, dengan adanya fasilitas PLKK, pihak perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya apapun, perusahaan hanya perlu mengisi formulir JKK dan melengkapi persyaratannya serta melaporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan biaya sampai dengan sembuh akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami tidak memiliki batasan biaya untuk klaim kecelakaan kerja, cukup perusahaan datang mengisi formulir laporan kecelakaan kerja disertai kronologis kecelakaan, maka resiko biaya pengobatan sampai dengan sembuh akan dialihkan kepada kami selaku penyelenggara jaminan sosial," kata Kepala Bidang Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Cabang Panam Suyono,

Suyono berharap, fasilitas PLKK ini dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pekanbaru, Kampar dan Rokan Hulu.

"Awal tahun 2019 sampai dengan Mei 2019 telah melakukan pembayaran klaim JKK sebanyak 1.418 kasus dan dengan nilai klaim sebesar Rp5.626.259.887," tambah Suyono.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian(JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Program JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja, Santunan Cacat hingga 56 kali gaji terlapor, Santunan kematian Akibat Kecelakaan Kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Baca juga: Menpan RB saksikan BPJS TK beri penghargaan ke Walikota Pekanbaru