Bandung (ANTARA) - Tersangka kasus hoaks, Rahmat Baequni akhirnya diizinkan untuk pulang setelah kuasa hukumnya memberikan surat permohonan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk tidak ditahan.
"Tidak ditahan, jadi ini bukan penangguhan. Barusan saya bersurat ke Ditreskrimsus untuk meminta tidak ditahan. Walaupun statusnya sudah tersangka, tapi kita minta untuk tidak ditahan," kata kuasa hukum Baequni, Hamynudin Fariza di Bandung, Jumat malam.
Hamynudin menuangkan sejumlah pertimbangan dalan suratnya tersebut agar diizinkan untuk tidak ditahan walau kliennya dalam status tersangka. Pertimbangan tersebut, di antaranya Baequni yang merupakan kepala keluarga dan seorang penceramah yang kehadirannya ditunggu oleh jamaahnya.
"Pertimbangan saya ya karena beliau ini ustad, kajiannya selalu ditunggu oleh jemaahnya. Lalu dia kepala keluarga dan istrinya baru saja melahirkan," kata Hamynudin.
Walaupun dipersilahkan untuk pulang, kata dia, Baequni tetap wajib melapor kepada pihak kepolisian setiap sepekan sekali. Selain itu proses hukumnya juga terus berjalan hingga status hukumnya menjadi P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi alasan-alasan seperti tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana lain kembali," kata dia.
Sebelumnya, Baequni yang juga merupakan penceramah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6) malam. Ia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena diracun.
Atas perbuatannya, Baequni terancam hukuman diatas lima tahun penjara dengan disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yaitu UU ITE dan atau Pasal 207 KUHP Pidana.
Berita Lainnya
Papua Terkini - Polda Jatim minta bantuan imigrasi untuk cekal dan cabut paspor tersangka hoaks
07 September 2019 14:55 WIB
Bareskrim ciduk tersangka penyebar hoaks Polri libatkan polisi Tionghoa
24 May 2019 15:37 WIB
Ketua KPPS 003 Desa Agom di Lampung Selatan meninggal dunia
24 February 2024 14:26 WIB
Sandiaga Uno kunjungi keluarga KPPS yang meninggal dunia di Pekanbaru
18 May 2019 13:27 WIB
Sandiaga Uno akan takziah ke rumah KPPS yang meninggal dunia
17 May 2019 9:53 WIB
Fadli usul pembentukan TGPF meninggalnya ratusan petugas penyelenggara pemilu
14 May 2019 15:22 WIB
Kemenkes selesaikan investigasi atas meninggalnya petugas KPPS empat provinsi
11 May 2019 9:04 WIB
Update terbaru, 11 penyelengara Pemilu di Riau meninggal dunia
03 May 2019 15:53 WIB