Nasib lima komisioner KPU Kuansing ditentukan putusan rapat pleno DKPP

id Kpu,kpu kuansing

Nasib lima komisioner KPU Kuansing ditentukan putusan rapat pleno DKPP

DKPP gelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Kuansing. (dok Antarariau/19).

Pekanbaru (ANTARA) - Nasib Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2019 masih menanti putusan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Walau Bawaslu Riau telah melakukan sidang pemeriksaan Jumat (14/6/2019) lalu. Namun nasib kelima komisioner tersebut masih menunggu hasil rapat pleno DKPP yang akan digelar 28 Juni 2019.

Sidang yang berlangsung di aula Kantor Bawaslu Riau tersebut dipimpin langsung Dr H Alfitra Salam, APU anggota DKPP RI. Didampingi tiga anggota majelis masing-masing Firdaus dari unsur KPU Provinsi Riau, Sri Rukmini dari unsur tokoh masyarakat, dan Gema Wahyu Adinata dari Bawaslu Provinsi Riau.

Tampak hadir pelapor, Drs H Suhardiman Amby MM yang juga Caleg DPRD Provinsi Dapil 8 dengan nomor urut 1 dari Partai Hanura.

Suhardiman melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuansing ke DKPP dengan 10 aduan yang dibacakan langsung dirinya di hadapan majelis.

Pertama, menurutnya KPU Kabupaten Kuansing telah melakukan perubahan DPTHP 3 secara sepihak dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri oleh Partai Politik peserta Pemilu dan Bawaslu Kuansing.

Kedua, KPU Kabupaten Kuansing tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dalam kategori DPTb.

Ketiga, KPU Kabupaten Kuansing melakukan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan.

Keempat, KPU Kuansing tidak cermat dalam melakukan pengesetan terhadap logistik pemilu yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara.

Kelima, KPU Kuansing melakukan pembiaran dan tidak memerintahkan PPK di tingkat kecamatan untuk menyerahkan formulir model DAA1 kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuansing.

Keenam, KPU Kuansing tidak memberikan waktu dan ruang kepada saksi dalam menyampaikan keberatannya pada rapat pleno tingkat Kabupaten.

Ketujuh, salah satu anggota KPU tertidur saat pleno kabupaten berlangsung.

Kedelapan, KPU Kuansing tidak memberikan hak bicara kepada saksi partai politik peserta pemilu, bahkan saksi yang telah diberi mandat dipinta menunjukkan KTP, diusir keluar hanya karena terlambat hadir.

Kesembilan, Salah satu anggota KPU Kuansing memiliki hubungan kekerabatan kakak adik dengan pengurus partai politik.

Dan pengaduan yang terakhir, KPU Kuansing tidak bersedia mengakomodir permintaan saksi untuk membuka kotak suara, meski terdapat perbedaan/selisih penghitungan suara dalam formulir C1, DAA1 dan DA1.

Sementara itu Pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuansing hadir dan menyampaikan jawaban dengan membawa bukti-bukti versi mereka. Selain Teradu, Majelis Pemeriksa juga menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuansing sebagai pihak terkait

Sidang sempat diskors selama dua jam, dari pukul 11.30 WIB untuk melaksanakan sholat Jumat dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pengadu.

Rencananya delapan saksi yang akan dihadirkan Suhardiman, namun sampai dengan sidang dimulai saksi yang dapat dihadirkan Suhardimanhanya empat orang.