Kuasa hukum Prabowo klaim perolehan suara Prabowo-Sandi 52 persen

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Kuasa hukum Prabowo klaim perolehan suara

Kuasa hukum Prabowo klaim perolehan suara Prabowo-Sandi 52 persen

Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/pri)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Hukum pasangam Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengklaim perolehan suara pasangan nomor urut 02 sebanyak 68.650.239 atau 52 persen, sementara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 atau 48 persen.

"Bahwa data yang benar setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tutur Bambang dalam argumentasi kualitatif yang dibacakannya pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Update Sidang MK, Denny Indrayana: tautan berita bukan alat bukti

Komisi Pemilihan Umum (RI) sebagai termohon dikatakannya telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yani Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,5 persen dan Prabowo Subianto Sandiaga Uno suaranya 68.650.239 atau 44,5 persen.

Bambang berpendapat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut tidak sah menurut hukum karena perolehan suara ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar dan melawan hukum.

Selain itu, menurut dia, terdapat penyalahgunaan kekuasaan oleh calon presiden petahana sehingga terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Kecurangan tersebut disebutnya dilakukan di antaranya melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan menjelang pemungutan suara pada 17 April 2019.

Ia juga menyoroti calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat BUMN sehingga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur harus ada surat keterangan mengundurkan diri atau pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.

"Ternyata masih tercantum dalam website resmi Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai ketua dewan pengawas," ucap Bambang.

48 ribu aparat gabungan TNI-Polri amankan sidang MK

Baca juga: Pembatasan medsos tak surutkan netizen komentari sidang perselisihan Pilpres

Baca juga: KPU keberatan dengan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi untuk sengketa Pilpres di MK

Baca juga: Jalan Medan Merdeka Barat steril jelang sidang PHPU di MK


Pewarta: Dyah Dwi Astuti