Begini proses hukum oknum polisi penabrak tiga mahasiswa hingga tewas

id kejari palangka raya,polisi tabrak mahasiswa,korban meninggal,berita riau antara,kekerasan polisi,polisi brutal,berita riau terbaru,oknum polisi

Begini proses hukum oknum polisi penabrak tiga mahasiswa hingga tewas

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo . (Foto: Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejari Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo menyatakan kasus oknum polisi yang menabrak tiga mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) hingga tewas dalam waktu dekat disidangkan di pengadilan negeri setempat.

"Berkas mengenai kasus penabrak tiga mahasiswa UPR hingga tewas itu sudah dinyatakan memenuhi formil atau sudah lengkap (P-21)," kata Zet di Palangka Raya, Rabu.

Dinyatakannya sudah lengkap berkas kasus oknum polisi berpangkat AKP bernama Mahmud setelah pihak kejaksaan meneliti kelengkapan berkas yang diajukan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini.

Bahkan, pihaknya juga akan menyiapkan beberapa jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

"Setelah berkas dan tersangka serta barang bukti dilimpahkan, kami akan membuat dakwaan. Paling tidak 2 minggu atau lebih membuat berkas dakwaan. Setelah itu, proses selanjutnya," katanya.

Mengenai ditahan atau tidaknya tersangka usai pelimpahan, pihak kejaksaan belum dapat menentukan. Sebab masih melihat kondisi serta proses dipersidangan.

"Ditahan atau tidak nanti lihat sikonnya karena saya belum melakukan koordinasi dengan jaksa yang menangani perkara ini," ucapnya.

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Palangka Raya tersebut menambahkan bahwa oknum itu bakal dikenai Pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Dalam perkara ini, kami akan berlaku seadil-adilnya," katanya.

Baca juga: Oknum polisi mabuk tembak warga hingga tewas

Baca juga: Oknum Polisi Inhil Dalang Penyelundupan Trenggiling Didakwa Pidana Pencucian Uang, Jumlahnya Fantastis