DAK fisik Pekanbaru tahap I sudah bisa dicairkan

id Dak,dak nonfisik, DAK Pekanbaru

DAK fisik Pekanbaru tahap I sudah bisa dicairkan

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Tri Budhianto (Antara riau/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau menyatakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap I yang bersumber dari APBN 2019 senilai Rp89,28 Miliar untuk Kota Pekanbaru sudah bisa dicairkan sesuai porsi

"Kalau persyaratannya sudah dipenuhi maka bisa dicairkan dananya," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Tri Budhianto di Pekanbaru, Selasa.

Tri Budhianto membenarkan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan sejumlah DAK bagi masing-masing kabupaten/kota, dan tahun ini Pekanbaru mendapat alokasi Rp267 miliar untuk fisik dan nonfisik.

Ia menjelaskan untuk pencairan DAK itu sendiri dibagi kepada tiga tahapan sesuai besaran porsi yang diatur pemerintah pusat. Tahap I paling lambat nanti Juli, tahap II selambatnya Oktober dan III Desember 2019.

"Namun pencairan DAK tergantung permintaan Pemdanya," tegas dia.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Basri, menyatakan Pekanbaru akan menerima DAK sebesar Rp267 miliar yang bersumber dari APBN 2019. Dari jumlah tersebut, Rp89 miliar untuk kegiatan fisik dan Rp178 miliar non fisik.

"DAK nonfisik yang ditransfer baru sekitar 50 persen. DAK fisik masuk setelah kontrak diunggah melalui aplikasi OM SPAN," kata Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru, Basri.

Ia menjelaskan, saat ini BPKAD tengah memasukkan kegiatan fisik lewat aplikasi OM SPAN. Jika selesai dan sudah diverifikasi, baru dilakukan penyaluran 25 persen dari pagu anggaran.

"Paling lambat 22 Juli 2019 syarat penyaluran DAK fisik sudah disampaikan," ujar Basri.

Lanjutnya, jika seluruh dana sudah disalurkan ke kas daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengajukan sesuai kontrak yang sudah diinput.

Seperti diketahui, DAKnonfisik terbesar adalah sertifikasi guru. Adapun OPD yang akan menerima DAK di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).