Satgas Pamtas berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Satgas Pamtas berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas

Satgas Pamtas berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia

Petugas Satgas Pamtas dari Yonif Mekanis (Yonmek) 643/Wanara Sakti saat memeriksa dan mengamankan usaha penyeludupan lelong atau pakain bekas (istimewa)

Pontianak (ANTARA) - Satgas Pamtas dari Yonif Mekanis (Yonmek) 643/Wanara Sakti menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (Lelong) asal Malaysia senilai Rp50 juta di Jalan Raya Berjongkong, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Satgas Pamtas di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin, mengatakan, berdasarkan laporan dari Komandan SSK I Satgas Pamtas Lettu (Inf) Frelly Selvizar Wijaya, personel Satgas Pamtas berhasil mengamankan sebanyak 18 balpres pakaian bekas yang dibawa oleh HA (34), warga Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan truk nopol KB 8870 AG.

Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp11,5 miliar

"Penangkapan itu, Jumat (31/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Di mana saat itu satu unit truk mencurigakan melintas di depan Pos Satgas Pamtas Berjongkong. Truk tersebut dari arah Jagoi Babang menuju Sambas," katanya.

Ia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, mobil truk itu membawa pakaian bekas atau lelong. Kemudian karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi terkait barang yang dibawa, seorang berinisial AH dan truk tersebut langsung diamankan dan akan diproses hukum selanjutnya.

"Saat diminta keterangan AH mengaku pakaian bekas itu berasal dari Malaysia dan akan dijual kembali ke Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas dan sekitarnya," katanya.

Menurut dia, pakaian bekas termasuk salah satu produk yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 51/2015. Alasan pelarangan itu, dikarenakan pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

"Untuk saat ini barang bukti 18 balpres pakaian bekas berikut supir dan truknya telah diserahkan ke Bea Cukai Aruk untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Baca juga: Penyelundupan sekilo sabu-sabu di Bandara SSK II gagal

Baca juga: BNN Riau gagalkan penyelundupan 24 kilo Sabu, belasan ribu ekstasi dari Malaysia


Pewarta: Andilala