Polda Riau sita 12 kilogram sabu-sabu dan ekstasi masuk dari Malaysia

id Narkoba, Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Sabu, ekstasi,Sindikat narkoba ditangkap,Berita riau antara,Berita riau terbaru,Malaysia

Polda Riau sita 12 kilogram sabu-sabu dan ekstasi masuk dari Malaysia

Barang bukti narkoba yang disita dari dua tersangka sindikat internasional asal Bengkalis oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, medio Mei 2019. (Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau kembali mengungkap sindikat narkoba di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis dengan menyita barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu serta 12.800 butir pil ekstasi dari tangan dua tersangka.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi kepada Antara di Pekanbaru, Minggu mengatakan sindikat yang berhasil diungkap tersebut diduga kuat terlibat jaringan narkoba asal Malaysia dengan memanfaatkan perairan Pulau Rupat, Bengkalis sebagai pintu masuk.

"Para pelaku dan asal barang ini diduga kuat merupakan jaringan internasional yang masuk melalui pelabuhan tikus di Bengkalis untuk kemudian dikirim ke Pekanbaru," kata Andri.

Dia menjelaskan kedua tersangka yang berhasil dibekuk dalam pengungkapan di dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut masing-masing berinisial KAN alias Irul (28) warga Kabupaten Rokan Hulu dan Marzuan alias Zuan (25) warga Rupat, Bengkalis.

Andri yang sebelumnya juga berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu berikut puluhan ribu pil haram dari enam tersangka di akhir April 2019 di Bengkalis itu mengatakan dua tersangka ini juga memiliki modus yang sama dari pengungkapan sebelumnya.

Mereka sama-sama membawa narkoba dari negeri Jiran dalam jumlah besar dengan memanfaatkan panjang garis pantai yang belum dijaga secara maksimal. Selanjutnya narkoba dikirim ke Kota Pekanbaru melalui jalur darat. Jenis dan kemasan serbuk haram juga diduga sama dari sejumlah kasus sebelumnya dengan ciri-ciri dan identitas dibungkus teh bertulis aksara China.

Dia merincikan, dalam pengungkapan ini, tersangka pertama yang berhasil dibekuk adalah Irul. Dia dibekuk jajaran Diresnarkoba Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis pada 16 Mei 2019 lalu.

Irul ditangkap berikut barang bukti berupa 12 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram. Sabu itu dibungkus rapi dalam kemasan Teh China warna hijau dengan tulisan Qing Shan. Selain itu turut disita 12.800 butir pil ekstasi beragam bentuk mulai dari logo mata uang euro, Rolex, hingga tulang ikan.

Barang bukti narkoba diatas diangkut tersangka menggunakan sepeda motor matik menuju Pekanbaru. Sebuah upaya terbilang nekat karena selama ini para bandit narkoba kerap menggunakan roda empat hingga kendaraan mewah guna mengelabui petugas.

Dalam penangkapan itu, Polisi hanya berhasil menangkap Irul. Meski pada saat bersamaan Zuan juga sedang bersama tersangka pertama tersebut. Namun, Zuan berhasil melarikan diri ke hutan saat penangkapan berlangsung.

Pelarian Zuan tidak berlangsung lama setelah Polisi melakukan pengembangan dan pengejaran. Berkat informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Bengkalis yang melihat seorang pria mencurigakan di sekitar Jembatan Sungai Siput. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan benar saja ternyata pria itu adalah Zuan yang terlunta-lunta terjebak dalam hutan bakau setelah sebelumnya melarikan diri.

Para tersangka narkoba tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna pengusutan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Bengkalis merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Riau. Kabupaten itu terdiri dari pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran tersibuk di Dunia, Selat Malaka. Selama ini, Bengkalis dikenal sebagai surganya para penyelundup narkoba. Pulau itu menjadi sasaran empuk para sindikat narkoba, yang mayoritas melibatkan warga negara asing menyelundupkan serbuk haram sabu, ekstasi dan lainnya untuk kemudian diedarkan ke kota besar di Pulau Sumatera hingga Jawa.

Baca juga: Polda Riau bekuk sindikat narkoba Bengkalis

Baca juga: Hakim Pengadilan Bengkalis Sudah 3 Kali Vonis Mati Sindikat Narkoba