Apresiasi KPU, Ketua DPRD Siak: keberatan silahkan gugat

id pemilu siak, kpu siak, bawaslu siak

Apresiasi KPU, Ketua DPRD Siak: keberatan silahkan gugat

Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan Apresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum setempatyang dinilai bekerjadengan menjaga independensi selamaproses Pemilu 2019.

"Semua tahapan Pemilu di Siak sudah dilalui dan sudah disepakati oleh saksi partai politik dan kinerja saat ini sangat kita apresiasi," kata Indra Gunawan di Siak, Minggu.

Ia menilai jikaada salah satu partai yang merasa keberatan dengan hasil pemilu maka partai tersebut bisa melakukan protes di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau ada yang keberatan hasil pemilu ya silahkan ke MK," sebut politisi Partai Golkar ini.

Partai peserta pemilu, lanjut Indra, harus bijak dalam menyikapi tahapan demi tahapan supaya tidak salah kamar untuk melakukan sanggahan. Pemilu ini hendaknya sebagai ajang mencerdaskan rakyat sehingga tidak terkesan gagal paham dalam menyikapi jika ada terjadi kesilapan petugas.

Sementara itu, Komisioner KPU Siak, Agus Hariyanto menyebutkan jika ada partai yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu serentak 2019 terkait sengketa hasil bisa melakukan gugatan ke MK. "Silahkan ajukan gugatan ke MK saja, kita ikuti proses hukumnya," ujar Agus.

Hal itu terjadi ketika DPD Partai Amanat Nasional (PAN) dan PDI Perjuangan merasa tidak puas atas hasil pemilu serentak 2019 di Siak. Prosesnya bahkan ditindaklanjuti langsung oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau dengan melakukan gelar sidang administratif cepat.

Hal itu dilakukan pada Kamis (16/5) di Kantor Lurah Minas Kecamatan Minas. Di sana dilakukan atas Laporan Wira dari Dewan Pimpinan Daerah PAN Siak dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Siak, Syahrul.

Ketua Bawaslu Riau, RusidiRusdan mengatakan sidang dengan metode sidang acara cepat adalah sidang acara penanganan administrasi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018. Isinya di mana kewenangan Bawaslu adalah menyelesaikan pelanggaran administrasi dilaksanakan secara cepat.

"Putusannya nantinya, bisa dua atau tiga hari sudah selesai, ya sudah kita bisa putuskan," jelas Rusidi Rusdan.