Polres Inhil amankan 141 ekor Burung Kakak Tua

id polres Inhil, burung illegal, AKBP Christian rony putra,kakak tua

Polres Inhil amankan 141 ekor Burung Kakak Tua

Barang bukti 141 burung Kakak Tua. (Humas Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mengamankan satu unit speed boat Dita Exspres di perairan Sungai Indragiri, Kelurahan Sungai Perak yang mengangkut 22 kotak berisi burung jenis Kakak Tua bebagai jenis sebanyak 141 ekor.

Kapolres Indragiri HilirAKBP Christian Rony melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Syafri Joni, Minggu, mengatakan speed boat yang diduga mengangkut satwa liar tersebut dinahkodai oleh seorang laki-laki bernama Abdul Salam alias Salam Bin Sakek.

"Ada satu orang yang diamankan dalam kasus ini bersama speed boat serta 141 ekor burung," ujar Syafri Joni.

Joni menjelaskan, pengamanan speed boat yang membawa burung jenis Kakak Tua ini terjadi pada Jumat (10/5) lalu sekira pukul 10.50 WIB di perairan Sungai Indragiri, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan. Burung-burung tersebut diangkut dari Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan Tembilahan.

Burung Kakak Tua yang disita oleh Polres Inhil. (Humas Polres Inhil)


Saat dilakukan penangkapan, diketahui burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga diduga adanya upaya perdagangan satwa liar yang dilindungi.

"Pada saat dilakukan penangkapan nahkoda tidak dapat menunjukkan keabsahan dokumen burung dimaksud," tuturnya.

Saat ini, sarana pengangkut barang bukti beserta nakhoda sementara masih diamankan di Mapolres IndragiriHilir sedangkan penanganan kasus masih dalam proses lidik.

"Untuk sementara semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," ucap Joni.

Baca juga: 172 taring beruang madu disita di Riau. Bagaimana nasib beruangnya?

Baca juga: Luka harimau Sumatera yang terjerat kondisinya mulai pulih