Saksi parpol protes hasil pleno KPU Rohul berbeda dengan C1

id Pleno KPU,pemilu 2019, pemilu riau

Saksi parpol protes hasil pleno KPU Rohul berbeda dengan C1

Ilustrasi rapat pleno. (Foto Fiqih Arfani)

Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah saksi partai politik masih mempersoalkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu, meski rekapitulasi suara di kawasan tersebut telah selesai.

Saksi partai Gerindra Irwansyah di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan ada dugaan telah terjadi kecurangan di beberapa kecamatan di sana, terutama untuk rekapitulasi suara DPRD tingkat provinsi yang diduga terjadi di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara.

"Pertama yang komplain itu sebenarnya tidak hanya dari kami (Gerindra). Tapi ada lima parpol lain yang menyatakan komplain. Terutama persoalan pleno di tingkat DPRD Provinsi. Bisa dibayangkan C1 yang dimiliki partai semuanya berbeda dari hasil yang diplenokan. Kan aneh," sebut Ikhwan.

Dia menyebutkan persoalan tersebut sebetulnya sudah pernah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu dan juga Bawaslu. Namun tetap saja kedua instansi tersebut tidak menggubris.

Dengan alasan persoalan seharusnya sudah tuntas di tingkat kecamatan, sehingga perhitungan di Kabupaten hanya akan merekap apa yang sudah diplenokan oleh kecamatan.

"Tidak ada tindaklanjutnya, alasan mereka karena persoalan seharusnya sudah tuntas di tingkat kecamatan," ucapnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dimintai komentar soal keluhan saksi parpol tersebut, menyebut setiap peserta berhak untuk menyatakan komplain, dengan catatan disertai data dan bukti yang valid.

Dia juga menyampaikan bahwa memang segala persoalan seharusnya sudah selesai pada saat pleno di tingkat kecamatan.

"Harus kita lihat isi keberatan dan di kecamatan mana saja. Karena seharusnya memang diselesaikan di tingkat kecamatan. Karena kan masing-masing saksi ada. Kalau memang bukti dan data diajukan valid, kita tentu akan merekomendasikan untuk dibahas," sebut Rusidi.

Pihaknya akan melihat apakah laporan yang diajukan terpenuhi unsur formil dan materialnya. Karena sebelumnya Bawaslu Riau telah melaksanakan rapat evaluasi dengan seluruh kabupaten/kota. Dan hasilnya seluruh daerah menyatakan tidak ada persoalan berarti.

"Kami punya data inventarisasi masalah, termasuk C1 yang sudah kita koreksi. Jika ingin melapor boleh saja melapor. Sepanjang terpenuhi syarat formil dan materilnya. Kami akan lihat dulu seperti apa," tambahnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pemilihan Legislatif di dua kecamatan di Kabupaten Rohul juga sempat bermasalah sebelumnya.

Lima tahun yang lalu, tepatnya pada Pileg 2014 seorang PPK menjadi terpidana karena terbukti memanipulasi suara di Kecamatan Tambusai Utara. Begitu juga dengan Pileg 2009 lalu. Dimana dua kecamatan tersebut terpaksa dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atas dugaan kasus yang sama.

Baca juga: Ketua NU Riau minta masyarakat rekatkan persatuan tunggu pengumuman resmi KPU

Baca juga: Dua daerah tidak ikuti pleno penghitungan suara Pemilu di Riau. Ada apa ya?