Dua tersangka alih fungsi hutan Riau dicegah ke luar negeri

id KPK, CEGAH, DUA TERSANGKA, SUAP, REVISI, ALIH, FUNGSI, HUTAN, KEMENTERIAN KEHUTANAN, Annas Maamun,Gulat Medali Emas Manu

Dua tersangka alih fungsi hutan Riau dicegah ke luar negeri

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers terkait kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Dua tersangka itu adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT) dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

"Dua tersangka SRT dan SUD sudah dicegah ke luar negeri mulai 12 April 2019 sampai enam bulan ke depan untuk penyidikan kasus ini. KPK sudah kirim surat ke pihak imigrasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK pada Senin telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma Satu (PS), Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

Untuk tersangka korporasi PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Suheri Terta dan Surya Damardi ddsangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Adapun, kata Syarif, hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

"SUD diduga juga merupakan 'beneficial owner' PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," tuturnya.

Dalam penyidikan itu, ucap Syarif, diduga Surya Darmadi merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsu hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

"Sehingga, karena para tersangka SUD diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi," kata Syarif.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

KPK juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu saat itu, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau.

Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Duta Palma dan pemiliknya jadi tersangka suap alih fungsi hutan di Riau