Golkar Siak serahkan kasus dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu

id golkar siak, pemilu siak, penggelembungan

Golkar Siak serahkan kasus dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu

Caleg Golkar, Azmi ketika menyambangi Kantor Bawaslu Siak. (Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Pengurus dan Calon Legislator Partai Golkar Kabupaten Siak menyerahkan kasus dugaan penggelembungan suara internal partai pada sejumlah desa di KecamatanBungaraya kepada Badan Pengawas Pemilu setempat.

"Ini sangat merugikan caleg lain, terkait dugaan adanya tindak pidana pemilu dan siapa yang terkait, kita serahkan ke Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum terpadu," kata Pengurus dan Caleg Golkar Siak, Azmi di Siak, Minggu.

Oleh sebab itu dia berharap secepatnya Bawaslu Siak mengungkapnya dan terutama mengembalikan angka semula sesuai fakta bukti C1 yang ada. Dalam hal ini suara partai yang seharusnya 222, tapi sekarang menjadi 66 pada pleno oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Bungaraya.

Meski belum ada komunikasi internal partai dan hanya sesama caleg saja, namun Azmi menggarisbawahi bahwa ini berpengaruh pada ranking. Pasalnya caleg yang posisi tiga menjadi nomor empat.

"Kita tak mau walaupun ini sifatnya internal partai bermain kotor seperti itu, kita mau pemilu dengan bersih. Kalau kalah ya kalah secara fair, kalau menang itu hak dia. Kita tak mau memaksakan orang kalah supaya menang, tak aturan mainnya seperti itu," ungkap Caleg nomor urut 1 Golkar untuk DPRD Siak Daerah Pemilihan I ini.

Sebelumnyalaporan diterima Bawaslu Siak dari Lembaga Swadaya Masyarakat atas namaReclasseering Indonesia Kabupaten Siak. Penggelembungan atau pemindahan suara itu terjadi pada 41 TPS di sembilan desa di Bungaraya.

Kecamatan Bungaraya masuk dalam Daerah Pemilihan I DPRD Siak bersama beberapa daerah lainnya. Diantaranya Kecamatan Siak, Mempura, Sabak Auh, Pusako, dan Sungai Apit.

Pelapor, SekretarisReclasseering Indonesia Kabupaten Siak,Novriyanto mengatakan laporan teesebut setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti. Diantara Formulir C1 di 41 TPS dan DA1 yang di tingkat kecamatan.

"Di sini kita melihat terdapat 158 surat surat yang digelembungkan untuk satu caleg. Kitaberharap kepada Bawaslu Siak untuk menindaklanjuti laporan agar di Kecamatan Bungaraya dilakukan penghitungan ulang," ujarnya

Baca juga: Bawaslu Siak terima laporan dugaan penggelembungan suara Golkar