Bawaslu Siak terima laporan dugaan penggelembungan suara Golkar

id penggelembungan suara, bawaslu siak

Bawaslu Siak terima laporan dugaan penggelembungan suara Golkar

Bawaslu Siak terima laporan dugaan penggelembungan suara dari LSM Reclasseering Indonesia Kabupaten Siak. (Antaranews/ Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak menerima laporan dugaan penggelembungan atau perpindahan suara pada Partai Golongan Karya di sejumlah desa dan Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Bungaraya.

"Kami terima laporan adanyadugaan penggelembungan suara oleh seseorang atau beberapa orang jajaran Panitia Pemilu Kecamatan di Bungaraya," kata Ketua Bawaslu Siak, Muhammad Royani di Siak, Sabtu.

Laporan diterima dari Lembaga Swadaya Masyarakat atas namaReclasseering Indonesia Kabupaten Siak. Penggelembungan atau pemindahan suara itu terjadi pada 41 TPS di sembilan desa di Bungaraya.

Lebih jelasnya, kata dia, ada pemindahan suara di internal Partai Golkar ke salah satu calon legislatif tertentu untuk pemilihan DPRD Siak. Jumlahnya dari angka sekitar 30-an menjadi 180 lebih suara.

Kecamatan Bungaraya masuk dalam Daerah Pemilihan I DPRD Siak bersama beberapa daerah lainnya, di antaranya Kecamatan Siak, Mempura, Sabak Auh, Pusako, dan Sungai Apit.

Dia mengatakan bahwa laporan ini akan segera diproses pada hari kerja dan Senin (29/04) akan diberitahu perkembangannya. "Sekarang kami hanya menerima, Hari Senin diberitahu kepada pelapor dan saksi perkembangannya," ungkap dia.

Pelapor, SekretarisReclasseering Indonesia Kabupaten Siak,Novriyanto mengatakan pelaporan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti. Di antaranya formulir C1 di 41 TPS dan DA1 yang di tingkat kecamatan.

"Di sini kita melihat terdapat 158 surat surat yang digelembungkan untuk satu caleg. Kitaberharap kepada Bawaslu Siak untuk menindaklanjuti laporan agar di Kecamatan Bungaraya dilakukan penghitungan ulang," ujarnya.

Baca juga: Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas Plt Bupati Siak Alfedri, Bawaslu Riau: Bisa Terancam Pidana