Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo setuju dilakukannya revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk penyempurnaan aturan terkait pelaksanaan pemilu.
Dia mencontohkan poin yang perlu direvisi adalah mengembalikan aturan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), tidak dilakukan secara bersamaan.
Baca juga: Sosialisasi UU Pemilu Tanggung Jawab Bersama
"Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan," kata Bambang di Jakarta, Kamis.
Bambang mengatakan ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemilu serentak, misalnya terlalu rumit dan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihannya.
Selain itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, pemilu serentak menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semakin besar.
Beban kerja yang besar itu, menurut dia, menyebabkan banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit setelah pemungutan suara.
"Pemilu serentak rumit dan mempersulit pemilih terutama yang ada di desa-desa," ujarnya.
Baca juga: Update terbaru, 6 penyelenggara Pemilu meninggal di Riau
Baca juga: Tragis, dua ketua KPPS di Riau meninggal dipicu kelelahan tugas Pemilu
Pewarta: Imam Budilaksono
Berita Lainnya
Pohon tumbang di Jalan Tomang Raya akibat akar yang sudah busuk
18 April 2024 17:00 WIB
Retno Marsudi tegaskan Indonesia tak ingin melihat eskalasi konflik di Timur Tengah
18 April 2024 16:42 WIB
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Riau gelar donor darah
18 April 2024 16:28 WIB
53 rumah WNI bakal direlokasi pasca-kesepakatan batas Indonesia - Malaysia
18 April 2024 16:22 WIB
Suho EXO akan gelar konser solo pada 10 Agustus di Jakarta
18 April 2024 15:53 WIB
DPR RI dan Dubes Slovakia untuk Indonesia bahas kerja sama bidang pangan dan energi
18 April 2024 15:42 WIB
TNI AL siapkan KRI Halasan lakukan uji tembak rudal pada Latopslagab 2024
18 April 2024 15:33 WIB
Menimbang opsi terbaik untuk menjaga kestabilan kurs rupiah
18 April 2024 15:05 WIB