Selandia Baru beri izin tinggal permanen bagi semua penyintas Christchurch

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,penyintas Christchurch,Selandia Baru

Selandia Baru beri izin tinggal permanen bagi semua penyintas Christchurch

Petugas kepolisian berjaga di depan Masjid Wellington saat pelaksanaan Shalat Jumat pertama pascapenembakan di dua masjid kota Christchurch pada Jumat (15/3) di Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru, Jumat (22/3/2019) (ANTARA FOTO/Ramadian Bachtiar/wpa/hp)

Wellington (ANTARA) - Selandia Baru berencana memberi izin tinggal permanen bagi semua penyintas penembakan massal di dua masjid Christchurch, yang menewaskan 50 orang, kata pemerintah pada Selasa (23/4).

Warga Australia yang berusia 28 tahun, Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, didakwa dengan 50 dakwaan pembunuhan. Aksi tersebut merupakan penembakan massal paling keji dalam sejarah Selandia Baru. Serangan teroris tersebut juga melukai 50 orang lagi saat sedang menunaikan shalat Jumat.

Baca juga: Jangan pernah bermimpi pelaku teror penembakan muslim Christchurch dihukum mati di Selandia Baru

Pemerintah mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pemberian visa bagi para penyintas, namun tidak ada keputusan yang diumumkan. Informasi pada Selasa itu hanya dirilis sebagai tautan di situs migrasi.

Migrasi Selandia Baru mengatakan kategori visa baru yang disebut visa Christchurch Response (2019) telah dibuat. Bagi jemaah yang hadir di dua masjid tersebut, saat mereka diserang pada 15 Maret dapat mengajukan, begitu pun dengan anggota keluarga langsung.

Pemohon harus sudah tinggal di Selandia Baru pada hari serangan terjadi, sehingga visa tidak tersedia bagi turis ataupun pengunjung jangka pendek. Pengajuan visa tersebut sudah dapat dilakukan mulai Rabu.

Baca juga: Setelah penembakan di Christchurch, Selandia Baru larang jenis senjata semiotomatis

Baca juga: Satu orang Warga Malaysia termasuk korban jiwa penembakan Christchurch


Sumber: Reuters

Penerjemah: Asri Mayang Sari