KPU Riau tidak punya surat suara untuk pemungutan suara lanjutan

id pemungutan suara ulang,pemungutan suara lanjutan,KPU Riau,Bawaslu Riau,pemilu 2019

KPU Riau tidak punya surat suara untuk pemungutan suara lanjutan

Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Yasir, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (18/4/2019). (Foto Antaranews/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Yasir, menyatakan tidak ada surat suara Pemilu 2019 untuk menyelenggarakan pemungutan surat suara lanjutan di delapan tempat pemungutan suara (TPS), yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu setempat.

“Untuk pemungutan suara lanjutan tidak ada surat suara khusus, harus cetak lagi,” kata Ilham di Pekanbaru, Kamis.

Sebagai solusinya, Ilham menyatakan selama ada rekomendasi dari pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kajian Bawaslu, maka pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU kabupaten/kota bisa menetapkan jadwal pemungutan suara lanjutan (PSL) termasuk untuk surat suaranya.

Sementara itu, untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu tentang pemungutan suara ulang (PSU), Ilham Yasir mengatakan KPU tidak ada kendala dalam hal surat suara karena bisa menggunakan surat suara cadangan.

“Untuk PSU sudah siapkan surat suara. Dalam ketentuan KPU, setiap Dapil (Daerah Pemilihan) ada 1.000 surat suara cadangan,” katanya.

Untuk kepastian pelaksanaan PSU dan PSL, lanjutnya, KPU punya waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara untuk menentukan jadwal.

Bawaslu Riau meminta KPU untuk melakukan PSU dan PSL di 22 TPS .

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan dikarenakan adatemuan berupa pelanggaran dan untuk mengakomodir pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya akibat kurangnya surat suara di sejumlah TPSpada 17 April lalu.

“Untuk data sementara, ada 22 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota. Ada 14 yang PSU dan delapan yang PSL,” kata Rusidi.

Jumlah TPS yang dilakukan PSU dan PSL, lanjutnya, bisa saja bertambah terutama di Kota Pekanbaru karena hingga Kamis siang informasi masih terus dikumpulkan oleh Bawaslu.

Sebanyak 14 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSU antara lain berlokasi di Kabupaten Pelalawan dua TPS, Rokan Hilir (2), Pekanbaru (3), Bengkalis (2), Kepulauan Meranti (3), dan Indragiri Hilir (2).

Sementara itu, TPS yang direkomendasikan untuk PSL berlokasi di Kabupaten Indragiri Hilir ada enam TPS, dan satu di Pelalawan.