Tembilahan, Riau (ANTARA) - Model dan jenis kertas suara yang digunakan pada Pemilu 2019 cukup bervariasi, dan menjadi keluhan bagi sejumlah lansia di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), khususnya di Kota Tembilahan, Rabu.
Beberapa hal yang dikeluhkan masyarakat diantaranya jumlah kertas suara yang terbilang banyak, jenis kertas suara yang bervariasi serta desain kertas suara yang tidak melampirkan foto calon.
Murti salah seorang warga Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan mengaku sangat kesulitan memahami model kertas suara yang akan ia coblos. Ditambah lagi dengan jumlah kertas suara yang banyak.
"Susah lihatnya, mungkin karena banyak jadi bingung. Apalagi kalau tak pandai baca," cetus Murti usai mencoblos di salah satu TPS tempat dia memilih.
Baca juga: Bengkalis kekurangan logistik Pemilu, bilik suara terpaksa pakai kardus bekas
Dia mengaku terpaksa mencoblos sekedarnya dengan alasan kesulitan mencari nama dan letak calon yang semula akan ia pilih.
"Kalau sudah bingung ya susah lah, yang cepat aja kita ambil," ucap Murti.
Meski mengaku kesulitan, Murti tampak antusias menunggu antrian pencoblosan. Dia meyakini hak suara yang ia gunakan akan membantu menjadikan Inhil lebih baik lagi terutama dibidang ekonomi.
"Kebetulan suami saya tidak mau datang karena tidak ada undangan jadi saya saja yang memilih, mana tau tingkatpemilih yang tinggi dapat merubah kondisi ekonomi kita," tutur Murti lagi.
Selain Murti, Ino warga Jalan Kembang, Kecamatan Tembilahan Kota juga mengeluhkan hal yang sama. Wanita tengah baya ini mengatakan peraturan yang ditetapkan akan berimplikasi pada sasaran calon yang akan dipilih.
"Saya bingung karena tak ada fotonya, betul atau tidak yang saya mau pilih," katanya sambil tersenyum.
Baca juga: Heboh, Spiderman dan Gatotkaca ikut Pemilu di Pekanbaru. Kok bisa?
Seperti kita ketahui, Pemilu 2019 memang berbeda dari perhelatan Pemilu sebelumnya karena mekanisme pemungutan suara dilakukan serentak untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan Anggota DPD.
Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun macam-macam surat suara pada Pemilu 2018 terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilihan DPD, pemilihan DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRDkabupaten/kota.
Baca juga: Caleg Gerindra Riau terduga politik uang pulang. Begini penjelasan Bawaslu
Baca juga: Protes akibat tak bisa ikut Pemilu, ratusan warga Pekanbaru datangi kantor KPU
Berita Lainnya
Ketua KPU Kepri: Masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibanding 2019
29 July 2023 16:41 WIB
Wah, Polresta Pekanbaru "stagnan" tangani dugaan suap pemilu
24 February 2020 20:16 WIB
KPU Dumai ikuti empat penilaian penghargaan Pemilu 2019
11 September 2019 13:43 WIB
Sentra Gakkumdu Inhu terbaik dalam penanganan tindak pidana Pemilu 2019.
05 September 2019 12:43 WIB
KPU tetapkan hasil Pemilu 2019 setelah putusan Mahkamah Konstitusi
31 August 2019 14:59 WIB
Polresta Pekanbaru kembali periksa saksi dugaan suap legislator NJ
27 August 2019 19:11 WIB
Dua perkara PHPU Riau dari Nasdem dan PDIP ditolak MK
07 August 2019 8:30 WIB