Caleg Gerindra Riau diduga politik uang tertangkap dengan uang Rp506 juta

id Bawaslu,caleg gerindra riau ditangkap politik uang,politik uang,pemilu 2019,berita riau terbaru,berita riau antara

Caleg Gerindra Riau diduga politik uang tertangkap dengan uang Rp506 juta

Sentra gakumdu menunjukan uang senilai Rp506.400.000 diduga untuk politik uang atau serangan fajar pada Pemilu 2019, di Kantor Bawaslu Pekanbaru, Selasa (16/4/2019) (Antaranews/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama Sentra Penegakan Hukum Kota Pekanbaru, menangkap tangan seorang calon legislatif perempuan dari Partai Gerindra Provinsi Riau berinisial DAN, yang diduga melakukan politik uang dengan barang bukti uang tunai Rp506.400.000, sehari jelang hari pemungutan suara Pemilu 2019, Selasa.

Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Pekanbaru menyatakan, caleg perempuan berinisial DAN itu ditangkap bersama tiga orang lainnya. Mereka yang diamankan bersama caleg tersebut, berinisial SA, FEI, dan FA.

Mereka ditangkap pada pukul 13.30 WIB di lobi Hotel Prime Park Pekanbaru. Indra Khalidmengatakan, uang yang disita sekitar Rp506 juta itu, kuat dugaan untuk mempengaruhi pemilih atau "serangan fajar".

"Ini berdasarkan laporan warga, dari empat orang terduga pelaku, salah satunya Caleg DPR RI dari partai Gerindra Dapil (daerah pemilihan) Riau II ," kata Indra Khalid.

Menurut Indra, dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan Sentra Gakumdu menemukan uang tunai dengan total Rp506.400.000 yang dikemas dalam amplop dan tas ransel. Ada 12 amplop berisi uang yang masing-masing dituliskan nama kabupaten dan kota di Riau.

"(Uang) Terbagi dalam tas ransel Rp380.800.000, dan dalam 12 amplop putih senilai Rp115.100.000, serta di luar itu ada juga Rp10.500.000," urainya.

Selain itu, tim gabungan Sentra Gakumdu juga mengamankan enam buah telepon seluler.

"Mereka berempat, kita bawa ke Kantor Bawaslu untuk diproses di Sentra Gakumdu," tuturnya.

Selanjutnya, sentra gakumdu akan memdalami temuan itu, karena masih berdasarkan laporan warga.

Untuk proses selanjutnya, Sentra Gakumdu diberi waktu 14 hari kerja sebelum kasusnya dinaikkan statusnya ke penyidikan.

"Kini pelaku masih diamankan di Kantor Bawaslu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bisa jadi yang tiga orang itu penerima dan penyalur, nanti kita dalami lagi," pungkasnya.

Pantauan ANTARA di kantor BawasluPekanbaru,puluhan pengamanan dari polisi bersenjata berada di sana saat empat terduga politik uang tiba.

Baca juga: Gerindra Riau bantah Calegnya yang ditangkap terlibat politik uang

Baca juga: Penyelidikan kasus caleg petahana terlibat politik uang dihentikan. Kok bisa?