Ini alasan LPA Riau kecewa media Pekanbaru ekspos wajah anak korban kekerasan

id LPA Riau,anak korban kekerasan,kekerasan pada anak

Ini alasan LPA Riau kecewa media Pekanbaru ekspos wajah anak korban kekerasan

Ilustrasi, Pelecahan dan kekerasan terhadap anak. (Antaranews)

Pekanbaru, (Antaranews Riau) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau, Ester Yuliani menyatakan kekecewaannya karena salah satu media cetak di Kota Pekanbaru, Riau, yang mengekspos wajah Riski anak berusia delapan tahun korban kekerasan fisik oleh lelaki dewasa di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, pada pasal 64 ayat 1, anak memperoleh upaya perlindungan dari pemberitaan identitas dirinya melalui media masa," kata Ketua LPA Riau, Ester Yuliani di Pekanbaru, Senin.

Menurut Ester, perlindungan agar tidak terekspos wajah anak korban kekerasan fisik itu dibutuhkan untuk menghindari labelisasi, atau tindakan yang memberikan citra dan kesan tersendiri dari masyarakat hingga berdampak menimbulkan suatu penilaian dari masyarakat terhadap korban.

Baca juga: Pekanbaru kurang serius tangani kasus kekerasan perempuan dan anak

Ia mengatakan, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa perlindungan dari ekspose wajahnya bagian dari upaya menjaga kredibilitas anak sebab penayangan wajahnya di media massa tersebut dikhawatirkan juga bisa mengancam keselamatan anak dan ke depan anak menjadi malu.

"Kita berharap media cetak terkait jangan sampai mengulang kembali penayangan yang sama terhadap korban kekerasan pada masa datang, dan umur anak juga bukan 11 tahun seperti diberitakan melainkan yang benarnya adalah sekitar 7-8 tahun," katanya.

Pada kesempatan itu, Ester juga berharap media cetak dan elektronik lainnya di daerah ini, jangan mengulangi penayangan yang sama atas wajah anak korban kejahatan dan kekerasan karena anak memiliki hak atas identitasnya yang harus dijaga.

Baca juga: Legislatif Matangkan Rancangan Perda Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Ia menjelaskan, saat ini kondisi fisik dan mental Riski sudah mulai membaik dan sudah bisa jalan, namun tetap masih menginap di rumah sakit untuk selanjutnya LPA Riau akan terus berkomunikasi dengan dokter RS Bayangkara Pekanbaru yang merawat Riski.

"Untuk kasus kejahatan terhadap anak ini, pelakunya sudah ditangani Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru

dan karena anak masih membutuhkan pendampingan, perhatian dan kasih sayang, LPA Riau turut menginap menjaga Riski di RS tersebut," katanya.

Selanjutnya, katanya lagi, jika kondisi kesehatan dan mental Riski sudah membaik, maka LPA Riau akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Pekanbaru, agar bisa menitip Riski ke salah satu panti di daerah ini.

Baca juga: Alami Kekerasan Perempuan dan Anak? Adukan ke Aplikasi DP3A Pekanbaru ini