Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau-Kepri targetkan penerimaan pajak Rp17,7 triliun

id pajak,Dirjen pajak

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau-Kepri targetkan penerimaan pajak Rp17,7 triliun

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau-Kepri targetkan penerimaan pajak Rp17,7 triliun (Antaranews)



Pekanbaru (Antaranews Riau) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp17,7 triliun di wilayahnya pada 2019.

"Target penerimaan pajak tahun 2019 hampir sama dengan tahun lalu," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Halim Hasibuan di Pekanbaru, Riau, Selasa.

Dikatakan Halim Hasibuan, tahun lalu target penerimaan pajak di Riau ditetapkan Rp17,22 triliun. Dengan demikian, pada 2019, ada kenaikan sekitar Rp500 miliar.

Ia optimistis target penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa diraih 100 persen dengan berbagai upaya di antaranya sosialisasi, selain harapan membaiknya kondisi ekonomi Riau tahun ini.

"Kami optimistis bisa tercapai target penerimaan Rp17,7 triliun, sebab harga komoditas sawit yang membaik dan harapan ekonomi Riau tumbuh lebih tinggi," kata dia.

Baca juga: Perolehan pajak Riau Januari 2019 capai Rp232,77 miliar

Walau diakuinya realisasi penerimaan pajak tahun lalu belum bisa optimal atau hanya 85 persen.

"Dari target Rp17,22 triliun yang dipatok tahun lalu, hanya bisa diraih Rp14,72 triliun atau 85 persennya," tambah dia.

Sementara, pada tahun 2017, target penerimaan pajak adalah Rp16,5 triliun dan tercapai hanya Rp13 triliun.

Penerimaan pajak Kanwil DJP Riau-Kepri ini berasal dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi bangunan perkebunan pertambangan dan perhutanan (PBB P3), bea materai, dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Lima jenis pajak ini berasal sektor perdagangan besar, eceran, dan industri pengolahan.

"Pajak yang disetor itu langsung ke kas negara. Nanti setelah masuk kas negara, baru didistribusikan sesuai dengan porsinya masing-masing," imbuh Halim.

Terkait pajak daerah, pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebab, Kanwil DJP Riau hanya mengelola pajak untuk pemerintah pusat.

Baca juga: Riau peroleh Pajak BBNKB Rp76,88 miliar

Baca juga: Riau peroleh pajak bahan bakar Rp60,67 miliar