89 Orang Gangguan Jiwa di Dumai Boleh Ikut Pemilu 2019

id kpu dumai,pemilu dumai,pilpres 2019,pemilu 2019,pemilih dengan gangguan jiwa

89 Orang Gangguan Jiwa di Dumai Boleh Ikut Pemilu 2019

Seorang warga memasukkan contoh surat suara ke dalam kotak suara setelah menggunakan hak pilihnya pada simulasi penyelenggaraan Pemilu di Mapolres Dumai di Dumai, Riau, Kamis (14/2/2019). Otoritas keamanan dan KPU di Riau menggelar simulasi penyelenggaraan Pemilu di setiap daerah yang melibatkan panitia pemilihan di kecamatan, kelurahan dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)



Dumai (Antaranews Riau) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Darwis menyebut, sebanyak 89 orang dengan gangguan jiwa sudah didata dan dimasukkan sebagai pemilih kelompok difabel atau berkebutuhan khusus untuk Pemilu Legislatif dan Presiden pada April 2019.

Orang dengan gangguan jiwa mendapat hak pilih ini merupakan warga yang memiliki keluarga dan tidak hidup di jalanan serta memiliki surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari dokter kejiwaan.

"Bukan orang gila di jalanan yang dapat hak pilih ini, tapi orang dengan gangguan jiwa memiliki identitas kependudukan, surat kesehatan dari dokter dan ada keluarga," kata Darwis pada pers, Jumat.

Menurutnya, total pemilih tetap Pemilu 2019 kelompok difabel atau khusus di Kota Dumai terdata sebanyak 357 orang, terdiri 89 orang tuna grahita, tuna rungu 81, tuna netra 44 dan tuna daksa 82 orang.

ODGJ dan kelompok difabel lain pada hari pencoblosan suara Pemilu 2019 nanti akan didampingi satu keluarga untuk menyalurkan hak pilih di tempat pemungutan suara.

"Setiap penyandang difabel nanti akan didampingi keluarga saat pencoblosan, dan kpu sudah melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara," sebut komisioner KPU Dumai ini.

Baca juga: Polisi Dumai Simulasi Pencoblosan Suara Penyandang Disabilitas

Kegiatan simulasi dilakukan KPU bersama Polres Dumai pada Kamis (14/2) untuk memantapkan persiapan Pemilu 2019, sekaligus mengukur waktu dibutuhkan untuk mencoblos 5 lembar surat suara, yaitu surat suara presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota.

"Melalui simulasi ini KPU dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk penyelenggaran Pemilu 2019," ujarnya.

Penjagaan TPS, nanti akan dikawal personel polisi ditambah 2 petugas perlindungan masyarakat, dan maksimal pemilih hanya 300 jiwa. KPU sudah menetapkan 840 TPS tersebar di tujuh kecamatan Dumai dengan pemilih tetap sebanyak 181.093 jiwa.

Baca juga: Membawa "Mantan Kekasih" Dalam Sosialisasi Pemilu

Sementara itu, Wakapolres Dumai Kompol Alex Shandy Siregar mengatakan, simulasi dilaksanakan untuk mengecek kesiapan penyelenggara, melihat riil pelaksanaan pemungutan suara, dan untuk memperhitungkan waktu pencoblosan.

Dalam simulasi ini, diharap semua petugas terlibat dapat memahami tugas pokok menyelenggarakan pemungutan suara agar dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.

"Untuk pengamanan tps, polisi menerapkan pola penjagaan dengan melihat tingkat kerawanan, dan nanti juga dibantu petugas linmas dari pemerintah," sebut Kompol Alex.

Baca juga: Bawaslu Riau awasi iklan dan pemberitaan Pemilu 2019

Baca juga: Korem 031/WB Gelar Latihan Pengamanan Pemilu 2019