WWF: Tuntutan 4,5 Tahun Penjara untuk Pembunuh Harimau Termasuk Tinggi

id sidang pembunuhan harimau sumatera,harimau sumatera,WWF

WWF: Tuntutan 4,5 Tahun Penjara untuk Pembunuh Harimau Termasuk Tinggi

Dua janin Harimau Sumatera yang mati bersama induknya berada di dalam ember sebelum dikubur di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (26/9/2018). BBKSDA Riau menyatakan dua anak harimau tersebut berusia lima bulan, terdiri dari jantan dan betina, mati bersama induknya akibat terkena jerat kawat baja yang dipasang warga di Kabupaten Kuantan Singingi. (ANTARA FOTO/HO-Fitriani Kurniasari WWF-ID)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Organisasi perlindungan satwa "World Wildlife Fund" (WWF)menilai tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh tiga harimau sumatera di Provinsi Riau merupakan yang tertinggi sejauh ini.

“Dari kasus-kasus sebelumnya, ini termasuk yang tinggi. Harapannya putusan nantinya bisa tinggi, atau sama dengan tuntutan,” kata Humas WWF Program Riau, Syamsidar di Pekanbaru, Jumat.

Syamsidar mengatakan hal itu terkait Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Falalini Halawa, terdakwa pembunuh tiga harimau Sumatera, dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kuantan Singingi, pada 12 Februari lalu.

Kasus serupa sebelumnya pada 2017, ketika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa anggota sindikat perdagangan kulit harimau di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. JPU pada sidang itu menuntut dua terdakwa, yakni Muzainul Achyar dan Joko Sujarwanto, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca juga: Pembunuh Tiga Harimau di Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Vonis Majelis Hakim dalam sidang itu justru lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Syamsidar mengatakan WWF mengapresiasi penegak hukum terkait yang memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya.

Karena yang terpenting, lanjutnya, semangat penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi ini dapat terus ditingkatkan dan menjangkau pelaku utama dari kejahatan luar biasa tersebut.

“Kami berharap putusan atas kasus ini dapat maksimal sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mochamad Fitri Adhy mengatakan, terdakwa Falalini dalam kasus pembunuhan tiga harimau sumatera, bisa dibuktikan telah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebabnya, terdakwa dinilai telah dengan sengaja melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, dan menyimpan satwa yang dilindungi.

Sebabnya, dalam pemeriksaan, terdakwa sudah mengetahui bahwa tempat dia memasang jerat adalah habitat harimau, dan masyarakat di sana sudah memperingatkan untuk tidak memasang jerat disekitar hutan yang merupakan tempat perlintasan harimau.

Namun, terdakwa mengacuhkan peringatan tersebut dan tetap memasang jerat-jerat dari ukuran kecil hingga besar yang terbuat dari kawat (sling) baja bekas rem motor. Alasannya adalah untuk menangkap babi dan landak yang kerap merusak kebun kelapa sawit. Namun, dari ukuran jerat tidak sesuai untuk menangkap hewan berukuran kecil.

Falalini Halawa merupakan pemasang jerat yang membunuh tiga harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi pada September 2018. Jerat kawat baja yang dipasangnya mencekik induk harimau sumatera liar hingga ikut membunuh dua janin di dalam perut harimau, yang tengah bunting besar itu.

Baca juga: Harimau Sumatera Kehilangan Kampung Halaman

Baca juga: Kebijakan Tiongkok Bisa Memicu Perburuan Harimau Sumatera