KPU minta calon DPD RI serahkan desain iklan kampanye

id Dpd ri,Pileg 2019,KPU Riau

KPU minta calon DPD RI serahkan desain iklan kampanye

Arsip foto. Pemilu serentak 2019 (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Riau segera menyerahkan desain iklan untuk ditayangkan dimasa kampanye.

"Saat ini KPU Riau sedang tahap kampanye, dalam saat ini ada masa untuk mengiklankan diri dan visi, misi calon DPD RI. Sarananya diselenggarakan oleh negara," kata Komisioner KPU Riau Sri Rukmini kepada antara di Pekanbaru, Selasa.

Sri Rukmini menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah menyosialisasikan agar masing-masing calon DPD RI mengirim desain iklan mereka lewat LOnya. Sehingga tahapan itu dilaksanakan tepat waktu. Namun hingga batas yang ditentukan yakni tanggal 11 Februari masih ada yang belum menyerahkan.

"Jadi di sini kita hanya minta bahan iklan dari masing-masing calon DPD untuk diserahkan ke KPU. Kita menyayangkan kenapa masih ada teman-teman LO DPD belum menyerahkan bahan iklan tersebut," kata Sri Rukmini.

Baca juga: KPU: Dana Kampanye Golkar paling tinggi di Riau

Dikatakan Sri sejauh ini dari 27 calon anggota DPD RI Dapil Riau yang ikut baru sebanyak 16 yang sudah menyampaikan bahan iklan mereka. Sedangkan 11 lagi belum.

"Makanya kami menyurati dan menghimbau mereka yang belum agar segera menyerahkan bahan iklannya ke KPU," tegasnya.

Desain iklan yang diminta itu sambung dia, baik untuk tayang di media cetak, radio dan elektronik.

Baca juga: Sudah 18 Orang Daftar Calon DPD di KPU Riau, 3 Diantaranya Petahana

"Jadi nanti akan dievaluasi dulu, dipelajari dan disaring dulu oleh KPID, adakah kontennya yang menyalahi. Dan untuk calon DPD yang belum menyerahkan desain bahan iklannya, kita sepakati memberi penambahan waktu sampai hari Kamis pekan depan," cimbuh Sri.

Sementara itu Komisioner Komisi Pomisi Penyiaran Indonesia Daerah iau, M Asrar Rais menambahkan pihaknya akan menyaring bahan yang telah diberikan oleh LO calon DPD, dimana bahan tersebut harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Bahan iklan 16 calon ini akan dicek lagi, mana yang layak ataupun yang tidak sesuai P3SPS, baru nanti kita pleno dulu di internal KPID. Kalau di ketentuan PKPU, iklan di media Televisi berdurasi 30 detik, dan Radio 60 detik," ujarnya mencontohkan.

Baca juga: KPU Umumkan Lima Komisioner Riau Yang Lulus Seleksi Akhir