Ahmad Dhani Nyatakan dirinya Bukan Terpidana, Begini Pembelaannya

id Ahmad Dhani,ujaran kebencian,pencemaran nama baik ahmad dhani

Ahmad Dhani Nyatakan dirinya Bukan Terpidana, Begini Pembelaannya

arsip foto. Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Surabaya (Antaranews Riau) - Musisi dan politisi Ahmad Dhani menyatakan dirinya belum menjadi seorang terpidana meski sudah divonis penjara 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian.

Saatmenjalani sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, ia menyatakan prakara hukum kasus ujaran kebencian terhadapnya masih dalam prosesbanding.

"Perlu dicatat saya tidak sedang menjalani vonis karena masih banding. Saya ditetapkan ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saya sendiri tidak tahu sebabnya apa," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Baca juga: Mulan Jameela Ungkap Kondisi Ahmad Dhani selama di Tahanan

Perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang dijalaninya di Surabaya ini, menurut dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara sehingga dirinya tidak ditahan. "Perkara di Surabaya ancamannya 4 tahun dan tidak ditahan. Saya ditahan oleh penetapan pengadilan tinggi di Jakarta," katanya.

Menurut dia, orang ditahan setelah kasusnya sudah diputus sampai dengan tingkat kasasi. "Seperti Buni Yani, setelah kasasi," katanya.

Baca juga: Ari Lasso akui belum sempat jenguk Ahmad Dhani

Pada kasus yang terjadi di Surabaya, Dhani dilaporkan oleh elemen Bela NKRI. Dia dilaporkan usai membuat vlog yang di dalamnya terdapat kata-kata "idiot".

Pada sidang dengan agenda eksepsi ini, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai jika dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti.

"Salah satunya adalah penerapan Pasal 26 Ayat (3) UU ITE yang tidak spesifik harus ada orang yang dimaksud, penyebutan nama. Akan tetapi, Mas Dhani tidak melakukan itu," kata kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, usai persidangan.

Baca juga: Sempat Terjadi Demonstrasi, PN Surabaya Perketat Pengamanan Sidang Ahmad Dhani

Baca juga: Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik