Ahmad Dhani Korban Ucapannya Sendiri

id ahmad dhani, dhani

Ahmad Dhani Korban Ucapannya Sendiri

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta (Antaranews Riau) - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengemukakan tuduhan bahwa Ahmad Dhani merupakan korban rezim adalah tuduhan tak beralasan dan menjurus ke arah penyesatan.

Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah, katanya dalam keterangan pers yang diterima Antara, Kamis.

"Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggung jawab. Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik," katanya.

Baca juga: Maia Coba Kuatkan Anak-anaknya Pascavonis Ahmad Dhani

Ia mengatakan, Ahmad Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa ia tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.

Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya. Bukti intervensi tak dilakukan Jokowi, katanya.

"Sebagai sesama politikus tentu saya merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani, tapi biarlah ini menjadi pelajaran kita bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial. Sebab kebebasan kita dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum," katanya.

Baca juga: Menurut Ari Lasso, Tanpa Ahmad Dhani Dewa 19 Seperti Sayur Kurang Garam