Pengamat: Presiden Pertimbangan Penolakan Masyarakat Soal Grasi

id Presiden, grasi Presiden

Pengamat: Presiden Pertimbangan Penolakan Masyarakat Soal Grasi

Pengamat: Presiden Pertimbangan Penolakan Masyarakat Soal Grasi (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews) - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, DR. Erdianto Effendi mengatakan, jika ada penolakan di tengah masyarakat, sebaiknya Presiden Joko Widodo tidak memberikan grasi kepada terpidana seumur hidup kasus pembunuhan berencana jurnalis, I Nyoman Susrama.

"Sebab dalam pemberian grasi juga harus dipertimbangkan aspek keadilan bagi korban," kata Erdianto di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, pemberian grasi adalah hak prerogatif Presiden untuk mengubah bentuk hukuman bagi seorang terpidana, bisa berbentuk penghapusan, pengurangan atau perubahan jenis hukuman.

Namun demikian, katanya, dalam pemberian grasi Presiden tetap meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Pemberian grasi terkait kapasitas Presiden sebagai Kepala Negara. Siapa yang akan diberikan grasi bisa atas permohonan, grasi diatur dalam UU no 22 tahun 2002.

Baca juga: Pemerintah dengarkan aspirasi peninjauan remisi pembunuh jurnalis

"Karena berkaitan dengan kapasitas sebagai Kepala Negara maka Presiden seharusnya juga menimbang rasa keadilan di tengah masyarakat," katanya.

Ia merinci, bahwa grasi diadakan sebagai bentuk kepedulian kepala negara kepada warga negara, namun demikian Kepala Negara harus menjadi pengayom kedua belah pihak, pelaku dan korban.

Akan tetapi, katanya lagi, pengampunan beda dengan upaya hukum, upaya hukum dilakukan ketika pelaku merasa tidak salah, kalau pengampunan pelaku terbukti salah, tetapi dia diampuni.

"Pengampunan di luar konteks hukum, melainkan berdasarkan pertimbangan lain. Di negara-negara lain, pengampunan bahkan bisa diberikan oleh hakim saat terdakwa terbukti bersalah dan mengakui kesalahannya, dan korban memaafkan," katanya.

Itu tujuan hukum yang sejati, katanya, menekankan bahwa keadilan bagi kedua belah pihak, yaitu keseimbangan yang berguna bagi keduanya dan bagi masyarakat serta pasti berlaku terhadap semua orang.

Baca juga: Aksi Damai Jurnalis Pekanbaru Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Baca juga: Aksi Damai Jurnalis Pekanbaru Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan