Petugas sita enam paket sabu-sabu di Lapas Bangkinang

id Sabu, Lapas Bangkinang, Polres Kampar

Petugas sita enam paket sabu-sabu di Lapas Bangkinang

Petugas sita enam paket sabu-sabu di Lapas Bangkinang (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menyita enam paket sabu-sabu berikut alat hisap serbuk haram tersebut dari salah satu ruang tahanan.

"Sabu-sabu disembunyikan dalam lemari dan dibungkus lakban. Sekilas tidak terlihat namun berhasil ditemukan saat razia," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid dihubungi Antara dari Pekanbaru, Rabu.

Terdapat tiga tahanan yang mendiami kamar VII Blok E Lapas Kelas IIB Bangkinang tersebut. Berhubung pada saat sabu-sabu itu ditemukan dan tidak ada yang mengaku, ia mengatakan ketiga tahanan itu langsung digelandang ke Mapolres Kampar.

Hasil interogasi dan penyelidikan Polisi, akhirnya salah satu tahanan berinisial HR alias IW (30) mengakui enam paket kecil sabu-sabu itu miliknya. "Setelah didalami, yang bersangkutan 'ngaku'. Sementara dua lainnya tidak tahu menahu," ujarnya.

Polisi selanjutnya menahan HR untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan sementara terungkap ternyata HR merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu asal Malaysia

HR sendiri divonis empat tahun penjara dan sebelumnya sempat ditahan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Rokan Hulu sebelum dipindah ke Lapas Kelas IIB Bangkinang. Ia mengatakan sejauh ini, HR telah menjalani hukuman selama dua tahun.

Sementara itu, hasil penyelidikan Polisi juga terungkap HR menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas.

Ia menjelaskan modus yang digunakan HS sederhana, yakni memesan sabu-sabu dengan pengedar di luar kemudian sabu-sabu tersebut diikat dan dibungkus lakban pada sebuah batu.

Batu itu yang selanjutnya dilempar sang kurir narkoba ke dalam Lapas. "HR dan kurir berkomunikasi untuk melempar sabu yang diikat pada batu. Batu itu lalu dilempar di tempat yang telah disepakati dan pada jam tertentu," jelasnya.

Untuk kedua kalinya HR harus kembali berhadapan dengan penegak hukum. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lebih berat dari hukuman kasus narkoba pertamanya, yang bahkan belum selesai ia jalani.

Lebih jauh, Mursid mengatakan jajarannya berupaya mengungkap pelaku yang menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Bangkinang. Hanya saja, ia mengakui sistem peredaran narkoba dengan mata rantai terputus menjadi sulit untuk dibongkar.

Kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Bangkinang berungkali terjadi. Pada Desember 2018 lalu, seorang pengunjung tertangkap tangan mengantongi sabu-sabu seberat 5 gram. September di tahun yang sama, tiga warga binaan tertangkap miliki 15 paket sabu-sabu di Blok G.

Selanjutnya seorang narapidana pada Agustus 2018 juga tertangkap tangan menguasai 16 paket sabu-sabu serta kaca pirex.

Baca juga: Tiga Terdakwa Pengedar 55 Kg Sabu Divonis Mati di Bengkalis

Baca juga: Oknum Polisi Diringkus Bawa Sabu-sabu Satu Kilogram