Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Banding Caleg Berstatus Terpidana

id caleg narapidana,Nelson Manulu,Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Banding Caleg Berstatus Terpidana

ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay)

Pekanbaru(Antaranews Riau) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak permohonan banding Nelson Manulu, seorang calon legislatif asal Kabupaten Siak, Riau, dalam kasus pidana penghasutan.

Dalam salinan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 338/PDI-B/2018/PT.PBR yang diterima Antara di Pekanbaru, Selasa, majelis hakim menguatkan hasil sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Siak, yang telah diputuskan pada 11 Oktober 2018.

Intinya, PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Siak terhadap Nelson, yang menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun. Nelson dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana.

Baca juga: Caleg Berstatus Terpidana di Riau Menuai Protes

“Putusannya sama setahun penjara, karena memang putusan kita sifatnya menguatkan dari putusan Pengadilan Negeri Siak, yang memutuskan perkara tersebut pada sidang tingkat pertama beberapa waktu lalu,” kata Humas PT Pekanbaru, Jalaluddin SH, Mhum, kepada wartawan di Pekanbaru.

Ia menjelaskan salinan putusan tingkat banding telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Siak untuk diproses lebih lanjut. Apabila, tidak ada pihak berpekara yang tidak melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap.

“Upaya hukum kasasi masih ada ke Mahkamah Agung (MA). Kalau itu tidak ditempuh, barulah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, baru bisa dilakukan eksekusi,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Nelson Manalu adalah seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Siak 2019. Nelson maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Minas, Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Kandis.

Baca juga: TKD Jokowi-Ma'aruf tuding Caleg Gerindra Jambi Lakukan Kehobohongan Publik

Dalam perkara ini, Nelson dijatuhi vonis setahun penjara, karena terbukti terlibat kasus penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam 160 KUHP.

Saat itu ia bersama rekan-rekannya, diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.

Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan 10 APK Jumbo Caleg Di Pekanbaru