Disnaker Riau Dorong BPJS-Ketenagakerjaan Bayar Santunan Kematian Pekerja Proyek "Flyover"

id Disnaker Riau, Bayar Santunan, BPJS Ketenagakerjaan

Disnaker Riau Dorong BPJS-Ketenagakerjaan Bayar Santunan Kematian Pekerja Proyek "Flyover"

arsip foto. THR Hak Karyawan, DPRD Riau Minta Disnaker Awasi Perusahaan yang Lalai (Diana Syafni)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, kini mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk segera membayarkan santunan kepada DE karyawan PT Dewanto Cipta Pratama yang meninggal pada area pengerjaan fisik proyek flyover simpang pasar pagi Arengka, Kota Pekanbaru.

"Almarhum DE harus segera mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan karena itu merupakan haknya, apalagi kasus meninggalnya terjadi pada akhir Desember 2018, dan sudah cukup lama," kata Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Riau, Rasidin di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Rasidin, pencairan klim Jaminan Kecelakaan Kerja sangat mudah dilakukan sebab setiap Perusahaan mengambil uang proyek maka santunan karyawan langsung dipotong saat itu, sebab kebijakan ini sudah menjadi yargon BPJS Ketenagakerjaan yang didukung oleh SK dua Mentri dan SK Gubernu Provinsi Riau.

Jadi, katanya lagi, tidak harus menunggu lama, jika buruh meninggal saat bekerja, dan sembari mendorong percepatan pembayaran klim asuransi kecelakaan kerja itu, maka sejak dua hari ini Dinasker Trans Riau sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi.

"Kita targetkan investigasi selesai lima atau enam hari, meliputi pengecekan dokumen perijinan, dokumen Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), wajib lapor, pemberian alat perlindungan diri untuk buruh, serta menyangkut lingkungan kerja," katanya.

Seluruhnya akan dicek, katanya menekankan agar perusahaan diarahkan dan diingatkan selanjutnya bisa diberikan tindakan yang tepat supaya dimana pun perusahaan tersebut mengerjakan fisik proyek harus mematuhi standar kerja agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Ia menjelaskan, untuk penanganan kasus kecelakaan kerja, jika ada satu atau lebih perusahaan yang membandel dan tidak peduli dengan K3, maka Dinas Nakertrans Riau menurunkan tim ke lapangan, dan jika perusahaan beroperasional tidak sesuai dengan SOP akan ditindak sesuai dengan prosedur dengan melayangkan nota pertama berupa peringatan.

Namun, jika perusahaan masih tidak mengindahkan imbauan Dinas Nakertrans, maka tindakan akan ditingkatkan pada nota kedua, berikutnya panggilan pertama dan kedua selanjutnya baru dilakukan projustisia untuk di BAP oleh Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Nakertrans Riau.

Selanjutnya PPNS Dinas Nakertrans Riau akan berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) dari Kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), jika kasus kecelakaan kerja memuat unsur pidana.

Baca juga: Anggota DPRD Riau: Hujan Hambat Progres Pembangunan Dua Flyover

Baca juga: Tiga Proyek Strategis Riau ditargetkan rampung Januari 2019