Warga Kateman Ditangkap Polisi Karena Senpi

id warga kateman, ditangkap polisi, karena senpi

Tembilahan, 3/8 (ANTARA) - Polsek Kateman menangkap Andi Sudirman (26), warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa, karena menyimpan senjata api rakitan jenis revolver laras pendek beserta enam butir amunisi.

Pelaku Andi Sudirman ditangkap polisi sekitar pukul 11.00 WIB setelah selama dua hari petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan kepemilikan senpi tersebut.

Terbongkarnya kepemilikan senjata api itu setelah isteri pelaku, Sopya Anita melaporkan suaminya ke polisi atas peristiwa pengacaman dengan senjata api jenis revolver yang dialaminya pada Minggu (1/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, saat ia sedang berada di tempat kerjanya di Jalan Yos Sudarso, Sungai Guntung, Kateman.

Merasa keselamatannya terancam atas pengancaman yang dilakukan suaminya sendiri, maka setelah sempat menyelamatkan diri ke rumah tetangganya, Wahab. Lantas kejadian ini dilaporkan korban ke polisi.

Petugas Polsek Kateman yang mendapatkan laporan ini, langsung bergerak kerumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas hanya menemukan dua butir amunisi di dalam kamar mandi. Sedangkan senjata api tersebut kilah pelaku telah dibuangnya ke sungai Kateman yang tepat berada di belakang rumahnya.

"Namun petugas tidak percaya begitu saja dan terus melakukan penyelidikan, kemudian pelaku mengakui bahwa senjata tersebut disimpannya di rumah rekannya Japri (40)," ungkap Perwira Humas Polres Inhil, Kompol Dasril Vitho.

Senjata api jenis revolver ini ditemukan petugas disembunyikan di bawah kipas angin di dalam kamar rekannya tersebut bersama empat butir amunisi lagi.

Pelaku bersama barang bukti senjata api jenis revolver dan enam butir amunisi telah diamankan di Mapolsek Kateman. Petugas kepolisian terus mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal ini.