Caleg Berstatus Terpidana di Riau Menuai Protes

id caleg berstatus, terpidana di, riau menuai protes

Caleg Berstatus Terpidana di Riau Menuai Protes

Pekanbaru (Antarariau.com) - Puluhan mahasiswa bersama warga yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (Fordudi) Riau berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, untuk memprotes seorang calon legislatif yang berstatus terpidana bernama Nelson Manalu, Kamis.

Pengunjuk rasa meminta Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang kini menangani proses banding memberikan kepastian hukum terhadap Nelson, yang kini maju sebagai calon legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten Siak. Nelson pada Oktober 2018 sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Siak dengan hukuman satu tahun penjara karena melakukan tindak pidana penghasutan.

"Kami meminta Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, untuk mempercepat proses hukum perkara ini, sehingga saudara kami Nelson Manalu secepatnya punya kepastian hukum. Dengan begitu, kami masyarakat Siak bisa menentukan sikap, apakah beliau layak kami pilih atau tidak pada Pemilu Legislatif 17 April 2019 mendatang," kata Koordinator Lapangan Fordudi, Reno Febriyan.

Ia menjelaskan, Nelson sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana. Kasus ini bermula pada tanggal 19 dan 20 April 2016, saat terdakwa bersama rekan-rekannya sempat menghentikan kendaraan yang membawa TBS Sawit ke PT Guna Agung Semesta (GAS).

Terdakwa mengancam sopir dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Jl. Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kabupaten Siak. Akibat ancaman itu, perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Perusahaan kemudian melaporkan Nelson Manalu dan kawan-kawan ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016.

Proses pengadilan sudah berlangsung hingga akhirnya divonis setahun penjara oleh Majelis PN Siak pada Oktober 2018. Terpidana kemudian mengajukan banding, dan berkasnya saat ini sedang di telaah oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Penahanan terdakwa di PT Pekanbaru, juga masih menunggu hasil telaahan dari hakim.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Siak juga mengajukan banding karena vonis terhadap Nelson lebih ringan dari tuntutan yang diajukan dalam pengadilan yakni hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Kami juga minta kepada intansi terkait, termasuk Pengadilan Tinggi Pekanbaru, untuk menyuarakan dalam rangka evaluasi aturan Peserta Pemilu Legislatif, yakni mereka yang tersandung hukum dengan status tersangka atau terdakwa, untuk dipertimbangkan lolos menjadi Calon Peserta Pemilu, baik untuk Peserta Pemilu Legislatif, Calon Bupati/Walikota, Calon Gubernur sampai Presiden, karena dengan status Tersangka atau terdakwa yang masih disandang, kelak akan membingungkan dan merugikan masyarakat pemilih," katanya.

Meski sudah tersandung kasus hukum, Nelson tetap maju sebagai Caleg DPRD Siak dari Partai Hanura lewat Daerah Pemilihan Siak 4, meliputi Kecamatan Minas, Sungai Mandau dan Kandis.

Sementara itu, Humas PT Pekanbaru Jalaludin meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Ia mengatakan meski sudah ada vonis di PN Siak, namun hal itu tidak menghilangkan hak politiknya untuk menjadi Caleg DPRD.

"Hak yang bersangkutan masih dilindungi oleh Undang-Undang karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan hak politinya tidak dicabut," ujarnya.