BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kajati Riau Eksekusi Penunggak

id bpjs ketenagakerjaan, gandeng kajati, riau eksekusi penunggak

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kajati Riau Eksekusi Penunggak

Pekanbaru (Antarariau.com)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Wilayah Sumbarriau gandeng Kejaksaan Tinggi Riau dan kabupaten/kota eksekusi penunggak iuran yang nakal guna memaksimalkan hak pekerja.

"Kerjasama ini bagian yang tidak terpisahkan dengan Kajati karena masih banyak perusahaan yang nakal dan menunggak iuran anggotanya," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Budiono pada acara sosialisasi monitoring dan evaluasi kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau dengan Kejaksaan se- wilayah Riau di Pekanbaru, Jumat.

Budiono menjelaskan setiap warga negara yang memiliki aktifitas ekonomi wajib mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Lewat kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kajati yang sudah berlangsung dua tahun lalu, pihaknya bisa terbantu menyelesaikan berbagai sengketa dengan perusahaan yang terkait masalah penunggakan iuran, keanggotaan yang belum terdaftar dan hingga upah lewat Surat Kuasa Khusus (SKK).

Sejauh ini kerjasama sudah berlanjut hingga kabupaten/kota yang ada terdapat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan Kajari.

"Sejauh ini untuk wilayah SumbarRiau ada 11 kantor yang sudah bekerjsama dengan Kajati setempat dan 18 Kantor Cabang dengan Kajari serta khusus Riau ada lima cabang yang sudah MoU dengan Kajari setempat," tutur Budiono.

data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau per 31 Oktober 2018, terdiri dari jumlah Badan Usaha Aktif ada 13.913 perusahaan, jumlah Tenaga Kerja Penerima Upah (TKPU) aktif ada 431.747 serta jumlah Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (TKBPU) aktif sebanyak 39.903.

Ia menambahkan sejauh ini dari semua pengaduan yang sudah di SKK ke Kejati bisa dimediasi untuk selesai secara persuasif.

"Makanya Kejari yang berhasil dan punya progres baik tadi kita beri penghargaan kepada Kejaksaan Pekanbaru dan Kuantan Singingi," tambah Budiono.

Sementara itu Uung Abdul Syakur menjelaskan sesuai ketentuan pihaknya diberi wewenang dan keperdataan juga jika BPJS Ketenagakerjaan meminta kepada kita untuk mengesekusi tunggakan sesuai SKK yang diajukan.

"Berdasarkan SKK inilah kami nantinya bersama-sama Kajari untuk melakukan dan menindaklanjuti tagihan yang macet dan tidak lancar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur.

Bahkan kami mengharapkan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan ini di daerah-daerah bersama Kajari lebih dimasifkan lagi. Sehingga para kepala kejaksaan ini di masing-masing kabupaten bisa tahu dan faham bahwa kepesertaan ini dipenuhi sebab amanat undang-undang.

Diakui Uung sejauh ini tingkat penyekesaian terhadap tunggakan.

"Selama ini semua yang diSKKKan mulai lancar dan rata-rata memang penunggak itu perusahaan," pungkasnya.

Pada acara tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerjasama dengan lima Kejari yakni Siak, Pelalawan, Bengkalis, Pekanbaru dan Kuantan Singingi.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan yang sama juga memberikan penghargaan bagi Kejaksaan terbaik se -Riau periode Januari -Oktober 2018 sebagai tindak lanjut SKK penunggak iuran.