Riau Titik Rawan Penyelundupan Benih Lobster

id riau titik, rawan penyelundupan, benih lobster

Riau Titik Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Istimewa

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Provinsi Riau menjadi titik rawan dalam penyelundupan benih lobster karena selama tahun ini sudah ada empat kasus penyelundupan yang bisa digagalkan dan kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp70 miliar.

"Ini yang keempat penggagalan penyelundupan benih lobster di Riau dalam tahun ini. Total sumber daya kelautan dari lobster yang bisa diselamatkan nilainya kurang lebih Rp70 miliar," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru, Eko Sulystianto, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Penggagalan penyelundupan benih lobster dilakukan oleh jajaran Polda Riau dan Lanal Dumai. Tiga lokasi di Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian satu di Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan paling besar pada Agustus lalu dengan barang bukti 202.500 benih lobster senilai Rp32 miliar. Sedangkan, kasus terakhir pada 21 Oktober lalu dengan barang bukti sekitar 10.000 benih lobster senilai Rp1,5 miliar.

Namun, dari empat kasus tersebut hanya ada dua pelaku yang berhasil ditangkap. Satu pelaku kasusnya sudah divonis di pengadilan dengan hukuman enam bulan penjara.

"Semua statusnya kurir, yang menunggu pelimpahan juga kurir. Kita belum bisa tangkap pemodalnya," katanya.

Diduga Riau hanya menjadi daerah transit dan pintu keluar penyelundupan bayi lobster. Bayi lobster itu diduga akan diselundupkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam. Kejahatan ini melibatkan jaringan internasional yang hingga kini belum berhasil diungkap.

"Benih yang diselundupkan ini biasanya dari Jawa Barat, dan ada juga dari Lampung," ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi praktik penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, namun mematikan nelayan Indonesia.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI. Ekspor lobster yang diizinkan apabila beratnya sudah lebih dari 200 gram. Lobster yang sedang bertelur juga dilarang untuk dijual.

Pelaku yang melanggar aturan itu akan dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Namun, upaya penyelundupan masih terus terjadi karena permintaan dari luar negeri sangat besar.

Benih lobster dihargai berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per ekor.