Pekanbaru,(Antarariau.com) - Provinsi Riau menjadi titik rawan dalam penyelundupan benih lobster karena selama tahun ini sudah ada empat kasus penyelundupan yang bisa digagalkan dan kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp70 miliar.
"Ini yang keempat penggagalan penyelundupan benih lobster di Riau dalam tahun ini. Total sumber daya kelautan dari lobster yang bisa diselamatkan nilainya kurang lebih Rp70 miliar," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru, Eko Sulystianto, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Penggagalan penyelundupan benih lobster dilakukan oleh jajaran Polda Riau dan Lanal Dumai. Tiga lokasi di Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian satu di Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan paling besar pada Agustus lalu dengan barang bukti 202.500 benih lobster senilai Rp32 miliar. Sedangkan, kasus terakhir pada 21 Oktober lalu dengan barang bukti sekitar 10.000 benih lobster senilai Rp1,5 miliar.
Namun, dari empat kasus tersebut hanya ada dua pelaku yang berhasil ditangkap. Satu pelaku kasusnya sudah divonis di pengadilan dengan hukuman enam bulan penjara.
"Semua statusnya kurir, yang menunggu pelimpahan juga kurir. Kita belum bisa tangkap pemodalnya," katanya.
Diduga Riau hanya menjadi daerah transit dan pintu keluar penyelundupan bayi lobster. Bayi lobster itu diduga akan diselundupkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam. Kejahatan ini melibatkan jaringan internasional yang hingga kini belum berhasil diungkap.
"Benih yang diselundupkan ini biasanya dari Jawa Barat, dan ada juga dari Lampung," ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi praktik penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, namun mematikan nelayan Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI. Ekspor lobster yang diizinkan apabila beratnya sudah lebih dari 200 gram. Lobster yang sedang bertelur juga dilarang untuk dijual.
Pelaku yang melanggar aturan itu akan dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Namun, upaya penyelundupan masih terus terjadi karena permintaan dari luar negeri sangat besar.
Benih lobster dihargai berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per ekor.
Berita Lainnya
Bank Indonesia imbau masyarakat menukar rupiah di titik layanan BI dan perbankan
28 March 2024 15:51 WIB
124 titik panas terdeteksi di Riau
25 March 2024 5:11 WIB
Karhutla di Meranti meluas, titik api menyala sampai malam hari
23 March 2024 22:36 WIB
Ada 99 titik panas di Riau
23 March 2024 11:15 WIB
119 titik panas terdeteksi di Pulau Sumatera, 51 di Riau
18 March 2024 18:03 WIB
BBMKG wilayah I Medan pantau tujuh titik panas di Sumatera Utara
16 March 2024 15:27 WIB
Riau status siaga darurat karhutla
14 March 2024 4:37 WIB
BMKG deteksi 101 titik panas tersebar di Kalimantan Timur
23 February 2024 15:42 WIB