Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi setempat pada tahun 2019 sebesar Rp2.662.025 dengan kenaikannya 8,03 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pekan ini atau paling lambat 1 November Gubernur sudah rilis ke publik dengan SK Gubernur Riau bahwa sudah diterbitkan UMP besarannya Rp2.662.025," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Senin.
Besaran tersebut disampaikannya usai berdialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja soal kenaikan 8,03 persen yang diarahkan Menteri Tenaga Kerja. Untuk Riau kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018 yakni Rp2.464.154 adalah sekitar Rp197.871.
Dia mengatakan awalnya pengusaha keberatan karena perkembangan ekonomi Riau berdasarkan inflasi dan PDRB daerah hanya lima persen. Tapi akhirnya diterima dan tak ada permintaan penundaan penetapan sehingga dianggap masih mampu melaksanakan UMP.
Sedangkan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Riau, dikatakan Rasidin tidak ada keberatan meskipun yang dari ousat menuntut kenaikannya 25 persen. KSPSI Riau, katanya memaklumi karena kondisi ekonomi Riau saat ini tak sehebat nasional.
Keputusan lainnya yang ditunggu, lanjut dia adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektor dalam hal ini perkebunan dan migas yang dominan di Riau. Pihaknya mengaku sudah mengirikan surat ke kabupaten/kota untuk segera dibahas.
"Sektor nanti menyesuaikan secara untuk menetapkan besaran upah minimum sektor. Di sini yang ada dua saja yakni migas dan perkebunan sawit. Itu tentu harus lebih dari UMP, kalau di bawah tidak usah saja," ujar Rasidin.
Tahun lalu Upah Minimum pada Sektor Perkebunan adalah sebesar Rp 2.617.500 per bulan. Selain untuk Perkebunan Kelapa Sawit, juga berlaku untuk Kelapa dan Karet serta pekerja di pabrik pengolahannya.
Berita Lainnya
UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625
22 November 2023 21:18 WIB
Pengangguran terbuka di Riau turun 3.460 orang
25 September 2023 7:54 WIB
Komisi V dorong Disnakertrans entaskan pengangguran dan kecelakaan kerja
20 July 2023 4:29 WIB
Kecelakaan kerja di PHR, Disnaker Riau lakukan investigasi
10 June 2023 7:19 WIB
Wahai perusahaan di Riau, segera bayarkan THR
10 April 2023 22:06 WIB
Antisipasi kecelakaan kerja, Disnakertrans Riau bentuk Satgas K3
05 March 2023 15:20 WIB
Disnaker Riau turunkan tim olah lokasi kecelakaan kerja maut di Blok Rokan
25 February 2023 22:00 WIB
Pemerintah Provinsi Riau berupaya terus menekan kasus kecelakaan kerja
16 February 2023 9:33 WIB