Disnakertrans Riau Tetapkan UMP Rp2.662.025

id disnakertrans riau, tetapkan ump rp2662025

Disnakertrans Riau Tetapkan UMP Rp2.662.025

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi setempat pada tahun 2019 sebesar Rp2.662.025 dengan kenaikannya 8,03 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pekan ini atau paling lambat 1 November Gubernur sudah rilis ke publik dengan SK Gubernur Riau bahwa sudah diterbitkan UMP besarannya Rp2.662.025," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Senin.

Besaran tersebut disampaikannya usai berdialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja soal kenaikan 8,03 persen yang diarahkan Menteri Tenaga Kerja. Untuk Riau kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018 yakni Rp2.464.154 adalah sekitar Rp197.871.

Dia mengatakan awalnya pengusaha keberatan karena perkembangan ekonomi Riau berdasarkan inflasi dan PDRB daerah hanya lima persen. Tapi akhirnya diterima dan tak ada permintaan penundaan penetapan sehingga dianggap masih mampu melaksanakan UMP.

Sedangkan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Riau, dikatakan Rasidin tidak ada keberatan meskipun yang dari ousat menuntut kenaikannya 25 persen. KSPSI Riau, katanya memaklumi karena kondisi ekonomi Riau saat ini tak sehebat nasional.

Keputusan lainnya yang ditunggu, lanjut dia adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektor dalam hal ini perkebunan dan migas yang dominan di Riau. Pihaknya mengaku sudah mengirikan surat ke kabupaten/kota untuk segera dibahas.

"Sektor nanti menyesuaikan secara untuk menetapkan besaran upah minimum sektor. Di sini yang ada dua saja yakni migas dan perkebunan sawit. Itu tentu harus lebih dari UMP, kalau di bawah tidak usah saja," ujar Rasidin.

Tahun lalu Upah Minimum pada Sektor Perkebunan adalah sebesar Rp 2.617.500 per bulan. Selain untuk Perkebunan Kelapa Sawit, juga berlaku untuk Kelapa dan Karet serta pekerja di pabrik pengolahannya.