Residivis Penggelapan Sepeda Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

id residivis penggelapan, sepeda motor, dituntut 4, tahun penjara

Residivis Penggelapan Sepeda Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Oleh : Muhammad Fauzul Azim & Frislidia

Pekanbaru (Antarariau.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Berhard Sihaan, SH, menuntut Nova Rizal (40) empat tahun penjara karena menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban Syahrial warga Alam Mayang, Harapan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

"Tuntutan diajukan karena terdakwa sudah melanggar pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan merugikan Syahrial sebesar Rp17 juta," kata JPU Berhard Sihaan di PN Pekanbaru, Kamis.

Menurut Berhard, kejahatan dilakukan pelaku awalnya dengan menelpon korban dan mengaku dirinya sebagai Teguh pedagang telur teman bisnis korban yang sudah dikenal Syahrial.

Ia mengatakan, Syahrial tertarik dengan tawaran pelaku kemudian meminta pelaku agar membawa contoh telur ayam yang akan dijual tersebut ke rumah Syahrial.

"Teguh alias Nova, karena kemiripan wajah, apalagi sudah enam bulan tidak pernah jumpa, maka Syahrial menganggap Nova adalah Teguh dan langsung mempercayainya akhirnya Syahrial memutuskan untuk membeli 300 butir telur dengan harga Rp350.000," ungkap Berhard.

Selanjutnya, Nova mengatakan kepada korban bahwa dia lupa jalan untuk keluar gang rumah Syahrial karena banyak persimpangan, sehingga pelaku meminta diantarkan ke depan gang oleh anak korban Taufik (18).

Anak korban menunjukkan jalan kepada pelaku dan rekannya Rahman (38) sambil mengendarai motor yang berbeda dengan pelaku.

"Sesampainya didepan gang pelaku berdalih meminjam motor anak korban alasan untuk mengambil telur yang dipesan sang ayah karena motor mereka tidak muat untuk mengangkut telurnya," kata JPU.

Setelah lama menunggu, sebut JPU lagi, rekan korban berpamitan dengan Taufik alasan membeli rokok ke warung yang ada di ujung jalan hingga malam hari motor korban tidak kunjung kembali akhirnya Taufik menghubungi ayahnya dan mereka melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Sidang dilanjutkan 23 Oktober 2018 di PN Pekanbaru untuk mendengarkan vonis majelis hakim dalam kasus pengelapan sepeda motor tersebut.