Bupati: Tanjung Sari Masuk Wilayah Rokan Hilir

id bupati tanjung, sari masuk, wilayah rokan hilir

Bupati: Tanjung Sari Masuk Wilayah Rokan Hilir

Istimewa

Oleh Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno menyebutkan tapal batas Kabupaten Rohil, Provinsi Riau tepatnya di Tanjung Sari Kecamatan Pujud dengan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Rohil.

"Kemarin saya sudah dilaporkan oleh Pak Asisten I mengenai Permendagri yang terbaru tentang tapal batas antara Sumut dan Riau, khususnya Kabupaten Rohil dengan Labusel. Mungkin teman-teman dari media massa mengenal dengan titik 153, tepatnya diwilayah Tanjung Sari, Kecamatan Pujud. Nah, begitu Permendagri keluar saya melihat itu dulu rupanya Permendagri yang terbaru ini kepala kambing istilahnya titik 153 itu tidak diganggu, itu masuk wilayah hukum Rohil. Termasuk didalam itu kalau ndak salah saya ada PKS yang sampai hari ini kita tidak mengeluarkan izin sama sekali," jelas Suyatno usai memimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2018 baru-baru ini.

Bupati pun meminta kepada petugas terkait untuk segera menyurati kembali pihak PKS tersebut.

"Nah, kalau titik 153 itu kita persoalkan kemarin, itu bagian wilayah hukum Rohil khusus Pujud itu kenak. Itulah keputusan terbaik oleh Menteri Dalam Negeri terhadap persoalan-persoalan tapal batas yang sekian lama itu baru terwujud," tuturnya.

Khusus Podo Rukun di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil, Bupati menegaskan sesuai dengan hasil keputusan Menteri Dalam Negeri sebagian kecil masuk di wilayah Labusel.

"Yang di Podo Rukun itu terkena dikit. Namun demikian, masalah Podo Rukun kita tetap masih melakukan upaya-upaya untuk menyurati Menteri Dalam Negeri agar Podo Rukun itu kembali ke Rohil," demikian Suyatno. (adv)