Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Jatuhkan Vonis Bersalah Camat Korupsi ADD

id hakim pengadilan, tipikor pekanbaru, jatuhkan vonis, bersalah camat, korupsi add

Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Jatuhkan Vonis Bersalah Camat Korupsi ADD

Antara foto

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Iskandar, mantan camat Kampar Utara, Kabupaten Kampar yang menyelewengkan anggaran dana desa.

Dalam putusannya di Pekanbaru, Selasa, majelis hakim yang dipimpin Dahlia Pandjaitan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp274 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iskandar selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan terdakwa," kata Dahlia membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Iskandar juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp274 juta yang ditimbulkan atas perbuatannya.

"Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Atau apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," lanjutnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tindakan yang dilakukan tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Namun, jaksa penuntut umum (JPU), Ginting, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak.

Untuk diketahui, dugaan korupsi itu terjadi tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi Pejabat Sementara (Pjs) empat kepala desa (kades) yakni Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang.

Saat itu, keempat desa mendapatkan dana desa bersumber dari APBN 2015 dengan total Rp628 juta. Setiap desa mendapatkan anggaran yang bervariasi.

Naman pada saat pencairan dana, sebagian dana desa disimpan oleh Iskandar. Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadinya. Sedianya, dana tersebut diperuntukkan pengadaan barang dan jasa di empat desa serta kegiatan fisik lainnya.

Pada proyek twrsebut terdakwa justru menunjuk langsung pelaksana kegiatan.

Terdakwa juga melakukan "mark-up" teehadap anggaran setiap kegiatan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp274.959.700.