Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Bansos Bengkalis

id penyidik, limpahkan berkas, tersangka korupsi, bansos bengkalis

 Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Bansos Bengkalis

Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melimpahkan berkas atau tahap I dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Tadi kami terima pelimpahan berkas atau tahap I dari penyidik Polda Riau. Berkas itu untuk dua tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dam Humas Kejati Riau Muspidauan, di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan kedua tersangka yang tercantum dalam berkas penyidikan tersebut masing-masing atas nama Yudhi Veryantoro dan Suhendri Asnan.

Sebelumnya, kedua mantan legislator tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Bansos Bengkalis, April 2018 lalu.

Muspidauan menjelaskan bahwa tahap I tersebut merupakan kali pertama yang dilakukan oleh penyidik.

Setelah pelimpahan berkas tersebut, ia menuturkan Kejaksaan Tinggi Riau akan melakukan penelitian berkas untuk menguji syarat formal dan materiil perkara dalam waktu 14 hari.

"Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Jika belum, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P19," katanya lagi.

Dua tersangka Yudhi dan Suhendri menambah daftar panjang pesakitan yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada lima legislator Bengkalis periode 2009-2014.

Mereka adalah Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor.

Selanjutnya, Oktober 2016, pengadilan turut menvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis Azrafiani Rauf dengan pidana 1,6 tahun penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan vonis mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi periode (Ketua DPRD Bengkalis setelah Jamal Abdillah) dengan 1,6 tahun penjara.

Polda Riau kembali menerbitkan sprindik baru dalam kasus tersebut, kemudian dikenal sebagai dugaan korupsi Bansos jilid II. Pada April 2018, Polda Riau kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing Yudhi dan Suhendri.

Kasus skandal korupsi bansos itu berawal dari alokasi APBD Bengkalis Tahun 2012 sebesar Rp277 miliar. Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal, sebagian besar fiktif.

Bahkan, sejumlah kalangan legislatif diketahui turut bermain dalam pengajuan dana hibah itu. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp31 miliar.