Pemkab Inhu Selesaikan Konflik Masyarakat Dengan Perusahaan

id , pemkab inhu, selesaikan konflik, masyarakat dengan perusahaan

  Pemkab Inhu Selesaikan Konflik Masyarakat Dengan Perusahaan

Rengat (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan hutan taman industri (HTI) di wilayah setempat dengan mediator Badan Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru.

"Konflik sudah selesai dan ada kesepakatan kedua belah pihak," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu Hendrizal di Rengat, Senin.

Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Hendrizal mengatakan bahwa penyelesaian konflik antara perusahaan HTI dan masyakarat sudah berjalan baik, bijak, dan tegas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru yang juga sangat berdampak kepada warga.

BPHP telah melakukan mediasi, hasilnya sudah ada kesepakatan kedua belah pihak. Walaupun melalui proses Panjang, menurut dia, hasilnya dapat melegakan semua pihak.

Walaupun demikian, dia meminta pihak perusahaan terus menjaga hubungan baik serta kemitraan dengan masyarakat lingkungan operasional HTI.

Pemerintah Indragiri Hulu diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hendrizal didampingi Asisten I Asriyan, Kepala Dinas Pertanian Perikanan Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paino, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Adri Bahar dan Camat Lubuk Batu Jaya, Triyatno.

"Sama-sama mencapai kata sepakat dalam upaya penyelesaian konflik perusahaan dengan warga," katanya.

Kepala Dinas Perikanan Perkebunan dan Peternakan Indragiri Hulu Paino menjelaskan bahwa kesepakatan itu salah satunya membahas soal nasib tanaman sawit warga yang berada dalam areal perusahaan HTI tersebut.

"Pihak perusaaan tidak menggusur tanaman sawit warga yang sudah berumur 5 tahun ke atas," ujarnya.

Ia berharap ke depannya konflik tersebut tidak terulang lagi karena kedamaian dan ketenteraman adalah yang terpenting, salah satunya di Kecamatan Lubuk Batu Jaya konflik dengan PT RPI.

Selain itu, kata Paino, perusahaan juga harus berkontribusi kepada masyarakat lingkungan operasionalnya, melaksanakan program corporate social responsibility (CSR) sebagaimana aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.