Oknum Polisi Inhil Dalang Penyelundupan Trenggiling Didakwa Pidana Pencucian Uang, Jumlahnya Fantastis

id oknum polisi, inhil dalang, penyelundupan trenggiling, didakwa pidana, pencucian uang, jumlahnya fantastis

Oknum Polisi Inhil Dalang Penyelundupan Trenggiling Didakwa Pidana Pencucian Uang, Jumlahnya Fantastis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ari Honopoiah, oknum anggota Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Provinsi Riau yang menjadi dalang penyelundupan puluhan ekor trenggiling didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.

Dalam dakwaanya, JPU menjerat terdakwa berpangkat Brigadir Kepala tersebut dengan Pasal pencucian uang nomor 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto pasal 5 ayat 1 KUHPidana.

JPU HA Miko usai persidangan menjelaskan bahwa terdakwa didakwa karena aktivitas jual beli trenggiling dengan jumlah transaksi di rekening bank BCA senilai Rp7 Miliar.

"Dalam rekening terdakwa ada uang Rp7 miliar. Itu total seluruh transaksi," ungkap HA Miko.

Dalam dakwaan juga disebutkan jika terdakwa sempat membeli mobil jenis Pajero Sport di Kota Pekanbaru serta membelanjakan kacamata senilai Rp3 juta. Diduga kuat bahwa seluruh uang tersebut merupakan bentuk pencucian uang terdakwa.

Selain itu, jaksa juga menyebut jika Ari mengalihkan sejumlah uang ke beberapa rekening milik keluarga.

Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua, Dahlia Panjaitan dan dua orang hakim anggota, Toni Irfan dan Yanwar.

Ari sendiri sebelumnya telah menjalani sidang dalam perkara asalnya undang-undang koservasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dalam sidang, Hakim Dahlia sempat mempertanyakan pidana awalnya apakah sudah inkrah atau belum. Terdakwa langsung merespon jika perkara pokok yang dijalaninya telah putus di PN Pelelawan dengan hukuman tiga tahun.

Sementara itu, terkait dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau penolakan atas dakwaan JPU. Melalui kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman, terdakwa mengatakan akan membuktikan dakwaan tersebut salah.

"Kita akan buktikan di pengadilan nantinya bahwa apa yang didakwakan JPU itu tidak terbukti. Uang itu hasil pencariannya sendiri tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatan seperti yang didakwakan jaksa," kata Mayandri.

Untuk diketahui, Kasus penyeludupan 70 ekor trenggiling ini, diungkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Oktober 2017 lalu.

Dalam dakwaan JPU di pidana awalnya, Ari disebu bersekongkol bersama dua rekannya Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.

Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya satwa yang memiliki nama latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna jingga dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih, dan dihargai Rp350 ribu per kilogramnya.

Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Di tempat lain, tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan hewan yang diliindungi dan akan melintasi daerah Pangkalan Kerinci. Tim buru sergap diterjunkan ke lokasi untuk menangkap dan menggagalkan penyeludupan.

Setelah posisinya diketahui, barulah dilakukan pencegatan tepat di jembatan Pangkalan Kerinci. Hingga kasusnya dikembangkan polisi dan mengamankan MAH.

***2***