BI: Tukarkan Segera Uang Kertas Emisi 1998-1999

id bi tukarkan, segera uang, kertas emisi 1998-1999

BI: Tukarkan Segera Uang Kertas Emisi 1998-1999

Pekanbaru (Antarariau.com) - Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah kertas tahun emisi 1998 dan 1999, karena tenggat penukarannya hanya sampai dengan 30 Desember 2018.

"Hak masyarakat untuk menuntut penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut (akan) hilang sejak 31 Desember 2018," kata Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan Ban Indonesia (BI) Provinsi Riau, Murdianto, di Pekanbaru, Senin.

Penukaran uang emisi lama bisa dilakukan di seluruh kantor perwakilan BI pada jam operasional pukul 09.00-12.00 WIB hingga lambat 30 Desember tahun ini.

"Bila uang tersebut masih dipegang, buruan ditukar," katanya.

Peraturan BI No 33/PBI/2018 mencabut dan menarik empat uang kertas dari peredaran.

Uang kertas tersebut adalah dua pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998, serta dua uang kertas tahun edisi 1999 pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Uang kertas Rp10.000 itu bergambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dien. Sementara uang Rp20.000 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.

Lembar uang pecahan Rp50.000 bergambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman, pencipta lagu Indonesia Raya, dan

pecahan Rp100.000 bergambar muka Proklamator Indonesia, Soekarno dan M Hatta. Uang kertas tersebut berbahan polymer atau plastik.