Pekanbaru (Antarariau.com) - Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah kertas tahun emisi 1998 dan 1999, karena tenggat penukarannya hanya sampai dengan 30 Desember 2018.
"Hak masyarakat untuk menuntut penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut (akan) hilang sejak 31 Desember 2018," kata Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan Ban Indonesia (BI) Provinsi Riau, Murdianto, di Pekanbaru, Senin.
Penukaran uang emisi lama bisa dilakukan di seluruh kantor perwakilan BI pada jam operasional pukul 09.00-12.00 WIB hingga lambat 30 Desember tahun ini.
"Bila uang tersebut masih dipegang, buruan ditukar," katanya.
Peraturan BI No 33/PBI/2018 mencabut dan menarik empat uang kertas dari peredaran.
Uang kertas tersebut adalah dua pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998, serta dua uang kertas tahun edisi 1999 pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Uang kertas Rp10.000 itu bergambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dien. Sementara uang Rp20.000 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.
Lembar uang pecahan Rp50.000 bergambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman, pencipta lagu Indonesia Raya, dan
pecahan Rp100.000 bergambar muka Proklamator Indonesia, Soekarno dan M Hatta. Uang kertas tersebut berbahan polymer atau plastik.
Berita Lainnya
Disdukcapil Pekanbaru imbau warga tukarkan Suketnya dengan KTP-e. Ini jadwalnya
28 February 2020 15:04 WIB
Juventus ingin tukarkan Dybala demi Lukaku
27 July 2019 17:46 WIB
BI Minta Warga Tukarkan Uang Secara Legal
12 June 2018 14:00 WIB
Pertamina: Tukarkan 2 Tabung Gas Elpiji 3Kg Gratis Tabung Bright Gas
16 April 2018 17:55 WIB
Meski Hujan, Pelataran BI Riau Dipadati Warga Untuk Tukarkan Uang
14 June 2017 11:45 WIB
Tukarkan Poin Telkomsel Anda Sejumlah Penawaran Menarik Ini
28 December 2016 16:40 WIB
Ayo Tukarkan Uang Lusuh Anda Dikantor BI
19 December 2016 13:05 WIB
Tukarkan Poin ReMaX Telkomsel Anda Dengan Pertamax
15 December 2016 14:15 WIB