Berkas 131 Korban Kasus Penipuan Abu Tours di Pekanbaru Diserahkan ke Polda Sulsel

id berkas 131, korban kasus, penipuan abu, tours di, pekanbaru diserahkan, ke polda sulsel

Berkas 131 Korban Kasus Penipuan Abu Tours di Pekanbaru Diserahkan ke Polda Sulsel

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melimpahkan berkas penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan calon jemaah umrah Abu Tours ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

"Dalam waktu dekat kita limpahkan ke Polda Sulsel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Ahad.

Dalam penanganannya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima 131 laporan calon jemaah Abu Tours asal Provinsi Riau yang gagal diberangkatkan biro perjalanan asal Makassar tersebut.

Penyidik Polda Riau juga diketahui telah memeriksa 13 orang saksi dan menyegel kantor Abu Tours yang beralamat di Jalan Haji Imam Munandar, Kota Pekanbaru.

"Berkas itu nantinya menjadi kewenangan penyidik di sana," ujarnya.

Abutours di Riau memiliki cabang di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Kantor cabang ini beroperasi sekitar satu tahun lamanya, sebelum kemudian dugaan penipuan dan penggelapan diungkap penegak hukum.

Kantor Abu Tours Cabang Pekanbaru itu selanjutnya disegel oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada awal April lalu.

Dalam perkara ini, Polda Sulsel telah menetapkan pemilik Abu Tours berinisial HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu karena tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah umrah ke Arab Saudi.

Polda Sulsel menyatakan total kerugian jemaah umrah yang dikumpulkan travel Abu Tours dengan jumlahnya 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.

Atas kasus dugaan tindak pidana itu, tersangka HM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka yakni, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. ***2***

(T.KR-BAA/B/J. Susilo/J. Susilo)