Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengimbau kepada pihak perusahaan yang ada di daerah itu, agar membayar tunjangan hari raya atau THR paling lambat H-7 Lebaran 2018.
"Kita imbau pihak perusahaan sudah bisa membayarkan THR kepada para pekerjanya paling lama satu minggu sebelum lebaran, agar uang THR tersebut bisa dimanfaatkan oleh pekerja/karyawannya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Rokan Hilir (Rohil), Juni Rahmad di Bagansiapiapi Kabupaten Rohil.
Juni mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja serta Disnaker Riau, terkait kewajiban pemberian THR oleh pihak perusahaan terhadap karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
"Dengan adanya surat edaran ini tentunya kita akan menyurati seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Rohil," tuturnya.
Besaran THR yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan, terangnya minimal satu bulan gaji.
"Jika karyawan telah bekerja diatas satu tahun akan dibayar sebesar satu bulan gaji. Bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun akan dibayar secara proporsional," jelas Juni.
Disnaker Rohil, ujar Juni akan memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
"Kita tetap memanggil perusahaan itu untuk mempertanyakan penyebab belum dibayarkan THR tersebut," tegasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendirikan posko pengaduan THR. Posko tersebut sebagai tempat pengaduan bagi karyawan bila ada yang mengalami kendala.***4**
Oleh Dedi Dahmudi
Berita Lainnya
Terima surat dari Kemendagri, DPRD Riau: Batas usulan Pj Gubernur hingga 6 Desember
27 November 2023 18:04 WIB
DPR RI terima surat presiden tentang usulan calon Panglima pengganti Yudo Margono
30 October 2023 15:42 WIB
Presiden Jokowi terima 11 surat kepercayaan dari duta besar negara sahabat
20 February 2023 14:35 WIB
DPR terima surat presiden calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono
28 November 2022 16:46 WIB
Terbukti terima gratifikasi pengurusan surat tanah, mantan Lurah Tirta Siak hanya divonis percobaan
24 October 2022 19:43 WIB
Presiden Joko Widodo terima surat kepercayaan dari delapan dubes negara sahabat
13 September 2022 12:23 WIB
Pimpinan DPR RI belum terima Surat Presiden terkait Calon Panglima TNI
01 November 2021 14:08 WIB
Presiden Joko Widodo terima surat kepercayaan dari empat duta besar negara sahabat
01 September 2021 13:03 WIB