Terima Surat Edaran dari Kemenaker, Disnaker Rohil Imbau Perusahaan Beri THR Seminggu Sebelum Lebaran

id terima surat, edaran dari, kemenaker disnaker, rohil imbau, perusahaan beri, thr seminggu, sebelum lebaran

Terima Surat Edaran dari Kemenaker, Disnaker Rohil Imbau Perusahaan Beri THR Seminggu Sebelum Lebaran

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengimbau kepada pihak perusahaan yang ada di daerah itu, agar membayar tunjangan hari raya atau THR paling lambat H-7 Lebaran 2018.

"Kita imbau pihak perusahaan sudah bisa membayarkan THR kepada para pekerjanya paling lama satu minggu sebelum lebaran, agar uang THR tersebut bisa dimanfaatkan oleh pekerja/karyawannya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Rokan Hilir (Rohil), Juni Rahmad di Bagansiapiapi Kabupaten Rohil.

Juni mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja serta Disnaker Riau, terkait kewajiban pemberian THR oleh pihak perusahaan terhadap karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

"Dengan adanya surat edaran ini tentunya kita akan menyurati seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Rohil," tuturnya.

Besaran THR yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan, terangnya minimal satu bulan gaji.

"Jika karyawan telah bekerja diatas satu tahun akan dibayar sebesar satu bulan gaji. Bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun akan dibayar secara proporsional," jelas Juni.

Disnaker Rohil, ujar Juni akan memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

"Kita tetap memanggil perusahaan itu untuk mempertanyakan penyebab belum dibayarkan THR tersebut," tegasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendirikan posko pengaduan THR. Posko tersebut sebagai tempat pengaduan bagi karyawan bila ada yang mengalami kendala.***4**

Oleh Dedi Dahmudi