Frislidia
Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Riau mengucurkan Rp425 juta kredit bagi 20 UMK di daerah itu untuk meningkatkan produktivitas usaha bergerak dibidang jasa dan perdagangan.
"Bantuan kemitraan diberikan agar mereka bisa tumbuh dan berkembang yang pada akhirnya diharapkan mandiri. Kebijakan ini dilakukan Jasa Raharja sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya," Kepala Cabang Kepala PT Jasa Raharja (Pesero) Cabang Riau, Herry Kesuma di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Herry, bantuan kemitraan diberikan sesuai amanat Peraturan Menteri BUMN nomor PER-02/MBU/07/2017 pada 5 Juli 2017 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN. Dalam Bab III Pasal 8 point 1a disebutkan setiap BUMN wajib menyisihkan laba bersih maksimum empat persen untuk program kemitraan dan bina lingkungan.
Ia mengatakan, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas utama menjalankan UU. No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU. No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.
"Sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporasi terhadap lingkungan, Jasa Raharja turut berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat sekitar," katanya.
Ia menyebutkan dari Rp425 juta kredit tersebut masing-masing unit usaha yang memperoleh kredit berbunga lunak itu yakni di bidang jasa sebanyak4 mitra binaan sebesar Rp100 juta dan sektor perdagangan 16 unit mitra binaan atau sebesar Rp325 juta.
Sedangkan alokasi bantuan kredit bagi UMKM di Riau untuk 2018 mencapai Rp1,35 miliar lebih dan periode Januari-April 2018 bantuan yang sudah disalurkan bagai 33 mitra binaan mencapai Rp595 juta atau 40,07 persen dari total alokasi kredit sebesar Rp1,35 miliar itu.
Periode Januari -Mei 2018 untuk 53 mitra binana sudah mencapai Rp1,02 miliar atau 75 persen dari total Rp1,35 miliar bantuan.
Ia berharap para UMKM yang memperoleh kredit saat bersamaan agar bisa membentuk jaringan atau harus memakai agen, selain silaturrahmi. Uang tersebut harus sesuai peruntukkannya dan disiplin membayar kredit karena uang tersebut juga bakal bisa digulirkan kembali pada masyarakat yang membutuhkan.
Ia menjelaskan Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas utama menjalankan UU. No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU. No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.
"Diharapkan dengan diserahkannya program-program Kemitraan tersebut dapat memberdayakan masyarakat sekitar sebagai bagian dari stakeholders Jasa Raharja dalam meningkatkan taraf ekonomi dan menunjang aktivitas untuk bersosialisasi," katanya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB