20 UMKM Pekanbaru Terima Bantuan Kredit Rp425 Juta dari Jasa Raharja

id 20 umkm pekanbaru terima bantuan kredit rp425 juta dari jasa raharja

20 UMKM Pekanbaru Terima Bantuan Kredit  Rp425 Juta dari Jasa Raharja

Frislidia

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Riau mengucurkan Rp425 juta kredit bagi 20 UMK di daerah itu untuk meningkatkan produktivitas usaha bergerak dibidang jasa dan perdagangan.

"Bantuan kemitraan diberikan agar mereka bisa tumbuh dan berkembang yang pada akhirnya diharapkan mandiri. Kebijakan ini dilakukan Jasa Raharja sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya," Kepala Cabang Kepala PT Jasa Raharja (Pesero) Cabang Riau, Herry Kesuma di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Herry, bantuan kemitraan diberikan sesuai amanat Peraturan Menteri BUMN nomor PER-02/MBU/07/2017 pada 5 Juli 2017 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN. Dalam Bab III Pasal 8 point 1a disebutkan setiap BUMN wajib menyisihkan laba bersih maksimum empat persen untuk program kemitraan dan bina lingkungan.

Ia mengatakan, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas utama menjalankan UU. No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU. No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.

"Sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporasi terhadap lingkungan, Jasa Raharja turut berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat sekitar," katanya.

Ia menyebutkan dari Rp425 juta kredit tersebut masing-masing unit usaha yang memperoleh kredit berbunga lunak itu yakni di bidang jasa sebanyak4 mitra binaan sebesar Rp100 juta dan sektor perdagangan 16 unit mitra binaan atau sebesar Rp325 juta.

Sedangkan alokasi bantuan kredit bagi UMKM di Riau untuk 2018 mencapai Rp1,35 miliar lebih dan periode Januari-April 2018 bantuan yang sudah disalurkan bagai 33 mitra binaan mencapai Rp595 juta atau 40,07 persen dari total alokasi kredit sebesar Rp1,35 miliar itu.

Periode Januari -Mei 2018 untuk 53 mitra binana sudah mencapai Rp1,02 miliar atau 75 persen dari total Rp1,35 miliar bantuan.

Ia berharap para UMKM yang memperoleh kredit saat bersamaan agar bisa membentuk jaringan atau harus memakai agen, selain silaturrahmi. Uang tersebut harus sesuai peruntukkannya dan disiplin membayar kredit karena uang tersebut juga bakal bisa digulirkan kembali pada masyarakat yang membutuhkan.

Ia menjelaskan Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas utama menjalankan UU. No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU. No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.

"Diharapkan dengan diserahkannya program-program Kemitraan tersebut dapat memberdayakan masyarakat sekitar sebagai bagian dari stakeholders Jasa Raharja dalam meningkatkan taraf ekonomi dan menunjang aktivitas untuk bersosialisasi," katanya.