Kejari Meranti Musnahkan BB Narkoba, Pemkab Akan Sanksi ASN yang Tertangkap

id kejari meranti, musnahkan bb, narkoba pemkab, akan sanksi, asn yang tertangkap

Kejari Meranti Musnahkan BB Narkoba, Pemkab Akan Sanksi ASN yang Tertangkap

Al Amin

Selatpanjang, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di halaman Kantor Kejaksaan Selatpanjang.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini sudah berdasarkan petunjuk pelaksana atau jutlak," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Junaidi Abdillah, usai pemusnahan, Selasa.

Dijelaskan Junaidi pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan atas adanya putusan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat berupa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 34.04 gram dan 30 pil ekstasi.

"Ini untuk perkara yang sudah inkrah periode akhir tahun 2017 hingga bulan Mei 2018 yang ditangani Polres Kepulauan Meranti," terangnya.

Saat ini hampir semua barang bukti dari perkara yang sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDD) sudah diserahkan pada pihak penyidik Kejari Kepulauan Meranti.

"Masih asa beberapa barang bukti yang belum dimusnahkan seperti telepon genggam dan lain-lain, kita tunggu pas momennya seperti ulangtahun kejaksaan," sebut Kasi Pidum Kejari Meranti itu.

Pemusanahan barang bukti tersebut dipimpin lamgsung oleh Junaidi Abdillah, perwakilan unsur pemerintaha daerah dan tokoh masyarakat.

Di tempat terpisah Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis, saat dikonfirmasi terkait oknum Aparatur Sipil Narkoba (ASN) yang ditangkap polisi akibat narkoba belum lama ini, menegaskan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas.

"Ya untuk langkah awal mereka ini akan dicopot dari jabatannya dulu," kata Sekda.

Sedangkan untuk pemecatan sebagai pegawai negeri, kata Sekda ada proses yang diatur dalam undang-undang.

"Jika nanti sudah inkrah dan vonisnya sesuai syarat untuk dipecat maka akan kita proses," tegas Yulian Norwis.

***2***